OJK Larang Direksi BEI Terpilih Rangkap Jabatan, Pengunduran Diri Berlaku Saat RUPS
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terpilih nantinya dilarang merangkap jabatan di institusi lain.
Meski demikian, OJK menyebut hingga kini belum menerima pengunduran diri dari para kandidat calon direksi BEI karena kewajiban tersebut baru berlaku efektif saat pengangkatan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, mayoritas kandidat direksi BEI masih aktif bekerja dan menjabat di institusi masing-masing selama proses seleksi berlangsung.
Baca Juga
“Di antara 7 dikali 4 orang atau 28 kan mayoritas sedang kerja. Artinya mereka juga sedang menjabat posisi di tempatnya sekarang. Tidak ada kewajiban mengundurkan diri bagi calon-calon dimaksud,” ujar Hasan usai rapat kerja dengan DPR, Kamis (21/5/2026).
Hasan menjelaskan kewajiban melepas jabatan lama baru berlaku ketika kandidat resmi dan efektif diangkat menjadi anggota direksi BEI dalam RUPS yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.
“Kalau terpilih, paling lambat 29 Juni 2026 itu yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan. Artinya kalau terkonfirmasi terpilih menjadi anggota direksi bursa, dia harus melepaskan diri dari jabatan sebelumnya yang sedang dijabat saat ini,” jelas Hasan.
Baca Juga
Empat Paket Calon Direksi BEI Sudah ‘Fit and Proper Test’, Pengumuman 22 Juni 2026
Menurutnya, sejak awal proses seleksi seluruh kandidat telah diminta menandatangani surat pernyataan dan komitmen untuk tidak merangkap jabatan apabila terpilih menjadi direksi BEI.
“Pada saat ada formulir kelengkapan, ada pernyataan bahwa bila terpilih harus memenuhi ketentuan tidak boleh rangkap jabatan. Jadi kami mengantongi pernyataan, komitmen untuk tidak rangkap jabatan,” sambungnya.
OJK juga membuka ruang bagi setiap calon direksi untuk memutuskan melanjutkan atau mengundurkan diri dari proses seleksi sebelum tahapan final berlangsung. “Kalau ada calon yang sekalipun sudah memulai prosesnya dan menyatakan ingin tidak melanjutkan prosesnya, itu terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan,” kata Hasan.
Baca Juga
Bursa Eropa Bergerak Fluktuatif, Sinyal Perlambatan Ekonomi Bayangi Pasar
Pernyataan Hasan tersebut merespons kabar mengenai salah satu kandidat direksi BEI, Oki Ramadhana, yang baru diumumkan sebagai Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Investment Authority (INA).
Oki diketahui mengikuti seleksi calon direksi BEI pada awal pekan lalu dan telah mengonfirmasi pencalonannya sebagai direktur utama BEI pada 11 Mei 2026. Nama Oki disebut berada dalam satu paket calon direksi bersama Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumarno, Poltak Hotradero, Syafrudin, dan Yoha Mulya.

