Pemerintah Kaji Skema Bayar Iuran Anggota Kopdes Merah Putih Penerima PKH Pakai Bansos
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah tengah mematangkan kolaborasi lintas kementerian untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui penguatan ekonomi desa.
Dalam pertemuan terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) disebut tengah mengkaji rencana penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembayaran iuran pokok keanggotaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Saifullah menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan payung hukum agar penerima manfaat memiliki pedoman resmi untuk menyisihkan sebagian dana bansos guna membayar iuran pokok koperasi, yang diperkirakan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
"Kami akan buat payung hukumnya agar mereka punya pedoman untuk menyisihkan sebagian bansos untuk membayar iuran pokok tersebut. Sementara untuk iuran wajibnya akan lebih ringan, sekitar Rp5.000 sampai Rp10.000 per bulan," katanya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menekankan iuran ini sejatinya adalah bentuk tabungan bagi warga. Pasalnya, di akhir tahun, setiap anggota akan menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat menambah pendapatan keluarga.
Program integrasi Bansos dan Koperasi ini diharapkan menjadi pintu gerbang bagi warga yang berada di kategori Desil-1 dan Desil-2 untuk keluar dari garis kemiskinan.
Baca Juga
Menko Muhaimin Instruksikan Kopdes Merah Putih Jadi 'Off-taker' Produk Desa
Selain menjadi anggota, masyarakat yang merupakan KPM PKH juga didorong dapat bekerja di unit-unit Kopdes Merah Putih.
Dengan menjadi pekerja di koperasi, masyarakat diharapkan memiliki penghasilan tetap yang lebih besar dibandingkan nilai bantuan sosial yang diterima selama ini. Hal ini dinilai sebagai langkah pemberdayaan yang lebih terukur untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
"Bansos diberikan, lalu mereka diberdayakan, kemudian naik kelas. Koperasi Desa Merah Putih inilah tempat yang terukur untuk melihat transisi mereka menjadi keluarga yang lebih mandiri," papar pria yang karib disapa Gus Ipul itu.
Sementara itu Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dari kategori Desil-1 dan Desil-2 agar naik kelas. Ia menyebut pemerintah juga menargetkan penyerapan tenaga kerja besar-besaran dari kalangan penerima manfaat PKH untuk mengelola koperasi tersebut.
"Kami membuka kesempatan bagi para penerima manfaat PKH sekitar 15-18 orang di setiap koperasi untuk membantu operasional. Dengan asumsi ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang penerima PKH untuk bekerja di sana," ujar Ferry.
Ferry menambahkan, pihaknya tengah mengkaji aturan untuk mempermudah simpanan pokok anggota agar tidak memberatkan warga.
"Kami akan buat serendah mungkin dan bisa dibayarkan secara bertahap. Jika perlu, akan dikeluarkan Peraturan Menteri Koperasi untuk mengatur pembiayaan yang paling ringan," terangnya.

