Pemerintah Dorong 1,4 Juta Penerima PKH Jadi Pegawai Kopdes Merah Putih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan membuka kesempatan kerja bagi 15-18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk bekerja sebagai pegawai di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Langkah ini menjadi strategi optimalisasi pemberdayaan masyarakat khususnya dari masyarakat desil 1 dan seterusnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan rencana pembukaan kesempatan kerja di gerai Kopdes Merah Putih bagi para penerima manfaat bantuan sosial seperti PKH ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomer 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa," ujar Ferry di kantornya, Senin (13/4/2026).
Dengan skema tersebut, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan dengan asumsi apabila 83 ribu KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia beroperasi dengan menyerap tenaga kerja antara 15-18 orang dari keluarga PKH.
Ferry menekankan langkah ini juga dapat membantu para keluarga penerima manfaat PKH dapat keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Oleh karena itu Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima dari keluarga penerima manfaat PKH untuk menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih.
Ia menjelaskan Kemenkop juga akan menerbitkan aturan baru terkait dengan beban kewajiban anggota Kopdes Merah Putih dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan. Pasalnya di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela.
Baca Juga
Pemerintah Kaji Skema Bayar Iuran Anggota Kopdes Merah Putih Penerima PKH Pakai Bansos
"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.
Ferry menambahkan dengan masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi dan sebagai karyawan maka tingkat pendapatan mereka diharapkan lebih baik. Manfaat lainnya, yaitu di setiap akhir tahun para keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima sisa hasil usaha (SHU).
"SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, mereka bisa keluar dari desil 1 dan naik kelas," kata Ferry.
Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan besar ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos termasuk melakukan integrasi data para keluarga penerima manfaat PKH. "Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa," ujarnya.
Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan, perekrutan tenaga kerja sebanyak 15–18 orang per Kopdes Merah Putih sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat di desil 1–4.
Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan.
“Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat," jelasnya.
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut untuk menjadi karyawan KDKMP namun semuanya didorong menjadi anggota.
"Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja," kata Saifullah Yusuf.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan Kopdes Merah Putih menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat agar khususnya dari KPM PKH. Ia optimistis kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Dengan kerja sama ini kita bisa ukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrim," katanya.

