Bagikan

Airlangga Ungkap Refocusing Belanja K/L Berpotensi Selamatkan Anggaran Rp 130,2 Triliun

JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah meluncurkan kebijakan 8 Butir Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global. Salah satunya adalah refocusing belanja kementerian/lembaga (K/L).

Kebijakan ini dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas belanja negara.

"Pemerintah melakukan langkah strategis dalam pengeluaran keuangan negara melalui prioritasasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga

Lengkap, Ini Kebijakan 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional Merespons Dinamika Geopolitik

Airlangga menjelaskan, refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial.

Anggaran tersebut akan dialihkan menuju sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong percepatan realisasi belanja kementerian dan lembaga, sekaligus melakukan penajaman program agar penggunaan anggaran menjadi lebih optimal.

"Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran," ucapnya.

Baca Juga

Seskab Teddy Ajak Masyarakat dan Pengusaha Dukung Kebijakan Transformasi Budaya Kerja

Berdasarkan perhitungan pemerintah, potensi penghematan dari kebijakan ini cukup signifikan, yakni Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun.

"Potensi prioritasasi dan refokusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024