BI Perkuat Kebijakan Ambang Batas Transaksi Rupiah-Dolar AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengubah aturan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah di pasar. BI menetapkan ambang batas penukaran tunai beli dolar AS.
Penukaran tunai awalnya memiliki ambang batas US$ 100.000 per orang per bulan. Kini aturan tersebut diubah menjadi maksimal US$ 50.000 per pelaku per bulan dengan menyertakan dokumen underlying. Keputusan tersebut dibuat saat rapat dewan gubernur (RDG) BI, 17 Maret 2026.
“Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam penjelasannya, Kamis (18/3/2026).
Baca Juga
Babak Baru Ekosistem Pasar Uang dan Valas, BI Berikan Izin Usaha pada ICDX dan ICH
Ramdan mengatakan kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
“Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” kata dia.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
Selain ketentuan pada ambang batas tunai sebatas US$ 50.000 per orang per bulan, BI juga meningkatkan ambang batas jual Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) sebesar US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Peningkatan ambang batas beli dan jual swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

