Purbaya Longgarkan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar agar Cepat Bangkit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis peraturan terbaru mengenai relaksasi transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi yang terdampak bencana ekologis di Sumatra. Tujuannya, agar tiga wilayah itu bisa cepat bangkit pascabencana.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.
“Diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana,” tulis beleid itu dikutip Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Menteri PU: Anggaran Revitalisasi Bencana Sumatra Berpotensi Naik dari Rp 51 Triliun
Aturan ini memuat bagaimana realisasi TKD ke sejumlah daerah yang terdampak bencana ekologis. Dalam aturan tersebut, dana bagi hasil (DBH) yang belum tersalurkan pada 2025 dapar disalurkan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur. Sementara itu, DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan ke pemerintah daerah tetapi belum terealisasikan, dapat digunakan untuk kegiataan penanganan bencana, mulai rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Daerah juga dapat mengubah rencana kegiatan untuk fokus pada kebutuhan pascabencana dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Purbaya akan mengalokasikan sisa DAK fisik tahun anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk dianggarkan kembali ke APBD 2026.
Kemudahan serupa juga diberikan ke daerah dalam menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana desa. Kedua dana ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penanganan pascabencana ekologis.
Potensi Menghapus Utang PEN
Salah satu poin penting dalam aturan ini, yaitu rencana pemerintah untuk menghapus sisa pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah yang terdampak bencana ekologis di Sumatra. Penghapusan ini dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai dari program PEN mengalami tingkat kerusakan berat.
Baca Juga
TKD Berkurang, Mendagri Kumpulkan Sekda se-Indonesia untuk Beri Arahan
“Tingkat kerusakan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b melebihi 70% dari total nilai aset infrastruktur yang tercantum dalam pinjaman PEN daerah dan/atau pinjaman daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” bunyi Pasal 20 ayat (3) beleid tersebut.
Penetapan kerusakan total atau berat akibat bencana ini ditetapkan oleh kepala daerah. Nantinya, penghapusan sisa kewajiban pembayaran PEN daerah ini dilakukan setelah pemda menyampaikan permohonan penghapusan ke direktur utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada direktur jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan.

