Purbaya Tetapkan Pekerja Gaji Maksimal Rp 10 Juta per Bulan Bebas Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang DItanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
PMK ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
"Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi aturan tersebut.
Aturan ini berlaku bagi karyawan berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan pada 2026, khususnya di lima sektor yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu maupun pekerja tidak tetap tertentu. Pegawai tetap tertentu yang memenuhi kriteria harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp 10 juta, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya. Sementara pekerja tidak tetap tertentu yang memperoleh insentif juga harus memiliki NPWP dan tidak menerima insentif serupa, dengan ketentuan upah harian maksimal Rp 500.000 per hari, mingguan, satuan, atau borongan, serta penghasilan bulanan kurang dari Rp 10 juta.
Penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sendiri.
Dengan adanya skema ini, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif. Akan tetapi, nilai pajak yang terpotong akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima.
PMK tersebut memberikan ilustrasi, Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (usaha hotel bintang/KLU 55110) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1).
Baca Juga
Pemerintah akan Awasi Data e-Wallet dan Kripto untuk Cek Pajak
Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2026, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2026, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan.
Berikut perhitungan dari contoh tersebut;
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:
Penghasilan bruto setahun yaitu Rp 136.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% X Rp136.000.000,00 (maksimal Rp6.000.000,00) = Rp 6.000.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri: Rp 54.000.000,00
- tambahan untuk menikah: Rp 4.500.000,00
- tambahan untuk 1 tanggungan: Rp 4.500.000,00
Sehingga penghasilan kena pajak setahun yaitu Rp 63.000.000,00
Dengan begitu, penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun yaitu,
5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp 7.000.000,00 = Rp 1.050.000,00
Dengan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai November 2026 yaitu Rp 4.050.000,00
Walhasil, pajak penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Desember 2026 yaitu Rp 480.000,00.
Dengan kata lain, Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar
1. Rp 900.000,00 pada bulan Januari 2026 dan Maret 2026;
2. Rp 150.000,00 pada bulan Februari 2026 dan April 2026 sampai dengan September 2026;
3. Rp 360.000,00 pada bulan Oktober 2026 dan November 2026; dan
4. Rp 480.000,00 pada bulan Desember 2026,

