Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, Perikanan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar menjelaskan alasan penerbitan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk impor benih untuk industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan yang diterbitkan pada 3 Agustus 2024.
Encep mengatakan beleid ini dikeluarkan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007 (tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan),” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga
Encep mengatakan kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengatakan nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.
Dia juga mengungkap bahwa terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini. Aturan itu meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.
Terkait subjek penerima, kata Encep, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” kata dia.
Baca Juga
Kadin Sarankan Pemerintah Terapkan Pembebasan Bea Masuk, Ini Tujuannya
Penelitian terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap, kata dia, akan diterbitkan keputusan pembebasan bea masuk paling lama 5 jam kerja jika diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual. “Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” kata dia.
Encep menegaskan, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, pihaknya akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024. Dia berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” ucap dia.

