Pemerintah Masih Akan Bahas Pembahasan Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah masih akan mengkaji pembahasan regulasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meski, MBDK sudah masuk dalam Buku II Nota Keuangan 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sampai saat ini penerapan cukai MBDK belum dibahas lintas kementerian/lembaga.
“Setahu saya belum,” kata Nirwala, saat di kantor DJBC, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nirwala MBDK termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, aturan tersebut memerlukan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Sementara penyusunan PP harus diiringi inisiatif dari kementerian yang selanjutnya akan dibahas oleh panitia antarkementerian.
Baca Juga
DPR Dorong Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis untuk Tutup Kekurangan Penerimaan
“Jadi, yang terkait dengan MBDK akan diajak omong semua,” ujar dia.
Nirwala menjelaskan dengan menggunakan PP, artinya akan ada kejelasan batasan barang yang kena cukai.
Selain pembahasan lintas K/L, dinamika politik yang terjadi belakangan juga menjadi pertimbangan penetapan cukai MBDK. Pemerintah, lanjut Nirwala, masih memperhatikan kondisi sosial perekonomian masyarakat sebagai pertimbangan dalam penetapan cukai MBDK.
“Ya, itu akan diperhitungkan,” kata dia.
Ke depan, Nirwala menjelaskan, target dari pengenaan tarif cukai MBDK akan terus dipantau. Ini mempertimbangkan faktor kesehatan, industri, dan penerimaan di RAPBN 2026.
“Jadi diketok dulu APBN-nya, baru fixed, oh berapa sih targetnya. Baru di situ (diketahui target penerimaannya)” ujar dia.

