Tegaskan Jual Baju Bekas Tetap Dilarang, Mendag: Gak Ada Hubungannya Sama Bayar Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi terkait permintaan pedagang di Pasar Senen yang ingin penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dengan cara membayar pajak. Menurutnya, usulan tersebut merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
Mendag menekankan, menjual pakaian bekas secara ilegal telah dilarang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Maka dari itu, ia menegaskan hal tersebut tidak bisa diubah menjadi legal meski pedagang membayar pajak.
"Ya tapi kan enggak ada hubungannnya, kalau bayar pajak jadi legal gitu? kan memang aturannya dilarang, kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak kan? pakaian bekas itu dilarang bukan karena enggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus enggak dilarang? kan enggak juga," ucapnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini menjelaskan, barang bekas yang dapat diimpor atau masuk ke dalam negeri juga ada ketentuannya. Dalam hal ini, ia menyebutkan importasi barang bekas yang diizinkan adalah barang modal tidak baru, seperti misalnya mesin-mesin yang tidak dimiliki di Indonesia.
"Yang diundang-undang perdagangan itu kan barang bekas tidak perlu diimpor. Tapi boleh dikecualikan, nah dikecualikan BMTB, barang modal tidak baru, kayak mesin-mesin itu pun dengan kriteria tertentu. Kan ada mesin-mesin yang kita enggak punya terpaksa harus impor tapi ternyata tidak baru," ungkapnya.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah memastikan akan tetap menindak tegas pakaian bekas atau thrifting clothes yang masuk ke Tanah Air. Tindakan tegas yang diambil Purbaya itu menjawab permintaan asosiasi pedagang baju bekas di Pasar Senen, Jakarta yang ingin usaha mereka dilegalkan dan membayar pajak.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

