Perry Ungkap 'Special Rate' Bikin Bunga Kredit Tak Kunjung Turun meski BI Rate Banyak Dipangkas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan pemberian tarif khusus atau special rate terhadap deposan besar atau nasabah kakap membuat suku bunga kredit dan deposito tak turun secara cepat mengikuti penurunan suku bunga acuan. Padahal, BI sudah menurunkan BI rate hingga 125 basis poin (bps) selama 2025.
“Suku bunga deposito turunnya masih lambat dan kenapa suku bunga kredit (belum turun) salah satu faktornya kita sebut dana pihak ketiga (DPK) special rate,” kata Perry, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga
Meski Laba Himbara Turun, OJK Pastikan Intermediasi Perbankan Tetap Stabil
Berdasarkan pantauan Youtube Selasa (18/11/2025), hingga September 2025, Perry memaparkan special rate yang diberikan perbankan kepada deposan besar mencapai 31,1% dari total DPK di bank atau sebesar Rp 2.540,8 triliun. Special rate yang diberikan perbankan untuk deposan kakap sebesar 5,53% atau melampaui rata-rata bunga deposito per September 2025 yang sebesar 4,52%.
Berdasarkan kelompok bank yang menyalurkan, special rate ke deposan diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah atau BPD, Bank BUMN, bank umum swasta nasional atau BUSN, dan kantor cabang bank asing atau KCBA.
BPD menyalurkan sebesar Rp 266,4 triliun atau 32% dari DPK-nya ke deposan. Bank BUMN menyalurkan sebesar Rp 1.088,8 triliun atau 30,4% dari DPK-nya ke deposan. BUSN menyalurkan Rp 1.170,3 triliun atau 30,4% dari DPK-nya ke deposan. Sementara KCBA menyalurkan Rp 24,4 triliun atau 16,5% dari DPK-nya ke deposan.
Special rate yang diberikan itu mencakup berbagai kelompok deposan besar. Kelompok deposan tertinggi yang mendapat special rate, yaitu pemerintah/BUMN. Kelompok ini mendapatkan special rate sebesar 5,97%, lebih rendah dibandingkan posisi 2024 yang mencapai 6,6%. “5,97% masih tinggi. Ini yang perlu kita turunkan, antara lain dari sisi imbauan, regulasi, termasuk insentif likuiditas yang kami katakan seberapa jauh bank turunkan suku bunga,” ujar dia.
Baca Juga
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh 7,70% Jadi Rp 8.163 Triliun di September 2025
Special rate tertinggi lainnya diberikan ke sektor industri keuangan non-bank (IKNB) swasta dan perseorangan. Industri IKNB swasta mendapatkan special rate sebesar 5,86% dan perseorangan mendapatkan 5,73%.
Selain tiga kelompok tersebut, pemberian special rate juga menyasar kelompok bukan penduduk dengan besaran tarif sebesar 5,22%, pemerintah non-BUMN sebesar 5,19%, swasta non-IKNB sebesar 5,39%.

