Ketua Banggar Sebut Redenominasi Perlu Disertai Prasyarat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan wacana redenominasi yang muncul harus diputuskan secara hati-hati. Redenominasi memerlukan beberapa syarat sebelum diberlakukan.
“Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat,” kata Said, di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Syarat pertama, kata Said, adalah memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi, sosial, dan politik. Kedua, yaitu secara teknis, kesiapan pemerintah.
“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” ujar dia.
Baca Juga
Said menjelaskan redenominasi bukan hanya menghilangkan tiga nol di belakang nilai rupiah. Sebab, rupiah juga akan rentan terhadap permainan harga ke depan.
“Itu yang paling mengganggu pikiran kami di Banggar,” ucap dia.
Said mengatakan belum terdapat urgensi untuk melakukan redenominasi. Tetapi, dia tak menutup kemungkinan redenominasi dapat dilakukan kemudian hari.
“Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan 2027,” kata dia.
Said menjelaskan proses pembahasan undang-undang redenominasi membutuhkan setidaknya tujuh tahun. Sementara itu, proses sosialisasi dapat diberlakukan satu tahun penuh.

