Menkeu Purbaya Serahkan Persiapan Redenominasi ke BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan proses penerapan redenominasi rupiah ke Bank Indonesia (BI). Penerapan redenominasi tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral,” kata Purbaya di Surabaya, dikutip Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Arus Investasi
Purbaya tak dapat memastikan kapan proses redenominasi akan dilakukan pemerintah.
“Dia akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi enggak sekarang. Enggak tahun depan, saya enggak tahu,” ujar dia.
Diberitakan, BI merespons rencana pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. Selain itu, proses implementasi juga memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Denny, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga
Menko Perekonomian Akui Redenominasi Bisa Berdampak ke Inflasi
Denny mengatakan redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Bagi BI, langkah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” ujar dia.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

