Berapa yang Ditanggung Pemerintah di Angka Penjualan Energi dan Pupuk, Ini Kata Menkeu Purbaya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan seberapa besar selisih harga keekonomian yang ditanggung pemerintah dengan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi. Menggunakan data realisasi anggaran subsidi 2024, Purbaya menjelaskan skema subsidi dan kompensasi energi tersebut.
“Misalnya untuk Pertalite, masyarakat hanya membayar Rp 10.000 per liter dari harga keekonomian Rp 11.700 per liter,” kata Purbaya, saat rapat kerja dengan Komisi XI, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dengan kondisi ini, menurut Purbaya, APBN perlu menanggung Rp 1.700 per liter atau 15% dari harga keekonomiannya melalui kompensasi.
Sementara itu, untuk solar, APBN menanggung Rp 5.150 per liter atau 43% dari harga keekonomiannya yang sebesar Rp 11.950 per liter. Dengan begitu, masyarakat hanya membayar Rp 6.800 per liter.
“Untuk LPG 3 kilogram, subsidi mencapai 70% dari harga keekonomiannya,” ujar dia.
Baca Juga
Geotermal Indonesia Bisa Jadi Nomor 1 Dunia Salip AS! Syaratnya "Sedot" Subsidi BBM Dahulu
Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menunjukkan harga keekonomian LPG 3 kilogram yaitu sebesar Rp 42.750 per tabung. Pemerintah menanggung 70% dari harga keekonomian tersebut atau sekitar Rp 30.000 per tabung sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 12.750 per tabung.
Pola serupa juga terjadi pada listrik dan minyak tanah. Untuk listrik, pemerintah membuat dua skema bantuan, yaitu subsidi dan kompensasi untuk pengguna listrik rumah tangga 900 VA.
Untuk pengguna listrik 900 VA subsidi, pemerintah mengeluarkan Rp 1,200 per kilo watt hour (kwh) dari harga keekonomian Rp 1.800 per kwh. Sehingga masyarakat hanya membayar Rp 600 per kwh.
Sementara, untuk listrik 900 VA non-subsidi, pemerintah membayarkan kompensasi sebesar Rp 400 per kwh. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 1.400 per kwh.
Selain subsidi energi, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3.308 per kilogram untuk pupuk urea sehingga petani hanya perlu membayar Rp 2.250 per kilogram. Pemerintah juga menanggung Rp 8.491 per kilogram pupuk NPK agar petani hanya membayarkan Rp 2.300 per kilogramnya.
Total, realisasi subsidi pada 2024 tersebut terakumulasi sebesar Rp 434,3 triliun.
Melihat pemberian subsidi dan kompensasi tersebut, Purbaya ingin agar pemberian subsidi dan kompensasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Sebab, data menunjukkan ada peningkatan barang bersubsidi termasuk konsumsi BBM yang naik 3,5%, LPG 3 kg yang naik 3,6%, pelanggan listrik bersubsidi naik 3,8%, dan pupuk mengalami peningkatan sebesar 12,1%.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa subsidi menjadi instrumen penting untuk menjaga kestabilan harga serta daya beli masyarakat. Namun, peningkatan volume ini memerlukan perhatian agar penyaluran subsidi agar lebih terkendali dan tepat sasaran,” jelas dia.

