Menkeu Purbaya Tak Ingin Ubah Batas Defisit di UU Keuangan Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tak ingin mengubah mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Posisi ini untuk menjawab permintaan Komisi XI DPR yang mengajukan revisi Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Nggak, nggak kita ubah sampai sekarang. Anda pikir saya mau melanggar (batas defisit) 3% nanti? Nggak ada,” kata Purbaya saat taklimat media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya optimistis dengan perekonomian Indonesia yang membaik dengan strategi yang dia terapkan. Dengan strategi yang ada, salah satunya penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank himbara, dia yakin daya beli masyarakat akan meningkat dan pajak yang diterima pemerintah akan lebih tinggi.
“Harusnya kita nggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang 3% dan (rasio utang terhadap PDB) 60%” kata dia.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Akan Realokasi Anggaran MBG Jika Tak Terserap Maksimal pada Oktober 2025
Purbaya berandai-andai, pemerintah yang melanggar batas defisit 3% pun belum tentu bisa dianggap tidak prudent. Sebab, penetapan batas defisit sebesar 3% dan rasio utang terhadap PDB sebesar 60% itu bersifat arbitrari.
“Yang dilihat oleh investor adalah apakah dia mampu membayar utang atau tidak,” jelas dia.
Menurut Purbaya, Indonesia selama ini mampu dan mau membayar utangnya. Indonesia tidak pernah default.
“Kekayaan kita juga cukup, jadi nggak usah takut dengan batas-batas itu,” ucap dia.
Menurutnya, penetapan batas defisit dan rasio utang terhadap PDB tersebut banyak dilanggar negara-negara di Eropa. Pertanyaan yang diajukannya yaitu mengapa negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS) boleh melanggar batas, sementara Indonesia tidak boleh?
Berkaca ke belakang, Purbaya pernah menanyakan ekonom dan koleganya asal Jepang, Takatoshi Ito. Jawaban ekonom yang mengembangkan Abenomic itu mengejutkannya. Menurutnya, Indonesia tak bisa melanggar batas defisit dan rasio utang terhadap PDB tersebut karena tak memiliki priviliage atau keistimewaan.
“Kan kurang ajar. Nggak ada teorinya, suka-suka dia. Jadi lembaga-lembaga rating itu juga nggak fair,” kata dia.
Menurutnya, penentuan rating kredit atas negara dengan kondisi fiskal dan prospek ekonomi yang baik seperti Indonesia tidak sama dengan negara-negara Eropa yang melanggar batas defisit 3% dan rasio utang atas PDB lebih dari 60%.
“Sekarang (negara-negara) Eropa banyak yang ratingnya A dengan utang seperti itu. Kita lebih bagus kondisinya kenapa masih berapa? BBB+?” tanya dia.

