Mau Tingkatkan Rasio Pajak, DDTC Minta Pemerintah Tambal Kebocoran di 5 Sektor Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pendiri konsultan pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam memaparkan lima kebocoran pendapatan negara dari pajak. Langkah menutup lima kebocoran itu diharapkan dapat membantu meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio ke depan.
“Upaya menutup lima kebocoran pajak ini mudah-mudahan akan membantu agar tax ratio itu meningkat,” kata Darussalam saat diskusi yang digelar ISEI Jakarta secara daring, Selasa (26/8/2025).
Darussalam menemukan lima titik kebocoran pendapatan negara dari pajak. Kebocoran ini bersumber dari tiga sektor yakni transaksi ekonomi, basis pajak, dan pajak terutang. Transaksi ekonomi yang dimaksud Darussalam disebut juga shadow economy.
Berdasar data yang dihimpunnya, Indonesia menempati peringkat kedua pemilik shadow economy terbesar di dunia, dengan India berada di peringkat pertama. Shadow economy di Indonesia berdasarkan Global Shadow Economy Report yang diterbitkan IMF pada 2025 mencapai 23,8% dari PDB.
“Shadow economy itu sifatnya ilegal atau tidak tercatat. Apa itu misalnya? Judi dan prostitusi, dan sebagainya,” ujar dia.
Menurut Darussalam ini menjadi tantangan bersama. Sebab, pemerintah dapat memajaki sektor-sektor itu tanpa membuatnya legal.
“Jangan sampai pajaknya tidak terambil atau tidak diterima,” jelas dia.
Kebocoran kedua yaitu penghindaran pajak dengan penempatan aset di luar negeri. Ini dapat dibuktikan dengan dilakukannya tax amnesty pada 2016 dan 2017. Data tax amnesty tersebut, ujar Darussalam, mengkonfirmasi sebanyak apa aset wajib pajak Indonesia di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan.
Baca Juga
Pemerintah Kejar Pajak Shadow Economy, Banggar DPR Pastikan UMKM Tetap Aman
“Yang sangat mencengangkan, kegiatan menempatkan aset di negara-negara tadi, Singapura dan Hongkong, sebanyak 20% tidak terdeteksi oleh otoritas pajak,” kata dia.
Kebocoran ketiga yaitu base erosion and profit shifting (BEPS). Ini merupakan praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar di suatu negara dan mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi lain yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.
Praktik ini dilakukan dengan berbagai skema, yaitu transfer pricing, treaty shopping, dan skema team cap. Dengan skema ini, Darussalam memproyeksi, pemerintah dapat kehilangan potensi Rp 23 triliun hingga Rp 28,6 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh).
Kebocoran keempat yaitu dampak kompetisi pajak. Darussalam menyebut pemerintah akan bersaing dengan negara lain dalam pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, atau disebut juga belanja perpajakan. Tahun 2025 ini, belanja perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 530 triliun.
Menurutnya, belanja perpajakan ini perlu disaring sesuai target, termasuk dibutuhkan narasi penggunaan kebijakan belanja perpajakan yang sesuai sasaran.
Last but not least, kebocoran kelima yaitu pajak terutang yang tidak dilaporkan dan tidak dibayarkan. Dalam paparannya, Darussalam menyebut pajak terutang ini tak dibayarkan karena ketidakpatuhan, korupsi, kurangnya penegakkan hukum, hingga kelemahan administrasi.
Darussalam menegaskan bahwa kebocoran ini berdampak langsung ke pendapatan negara yang 80% lebih bergantung pada sektor perpajakan.

