Pemerintah Kejar Pajak Shadow Economy, Banggar DPR Pastikan UMKM Tetap Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan terhadap aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) tidak akan membebani pelaku UMKM.
“Kalau UMKM tampaknya nggak pernah disentuh selama ini. Selain pajaknya 0,5% itu saja,” kata Said di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam Buku II Nota Keuangan 2026, pemerintah menyatakan pengawasan pajak di wilayah shadow economy diperlukan karena praktik pembiaran terhadap potensi pajak di wilayah ini dinilai menggerus basis penerimaan pajak.
Pada 2025, pemerintah telah menyusun kajian untuk mengukur dan memetakan aktivitas shadow economy di Indonesia. Kajian ini melibatkan analisis intelijen guna memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi dan penggalian potensi penerimaan.
“Langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy telah dilakukan, antara lain integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai efektif dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025,” demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan 2026.
Pemerintah juga melakukan canvassing dengan mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Selain itu, entitas luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital guna meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak.
Dalam paparannya, pemerintah menyebut sektor yang menjadi fokus pengawasan shadow economy meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. “Sistem perpajakan akan terus diperbaiki melalui implementasi CTAS, dan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM,” tulis laporan tersebut.
Baca Juga
Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Jadi Pemungut PPh 22
Pemerintah juga akan melakukan data matching dengan mencocokkan data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi.
Pada 2026, penerimaan pajak ditargetkan naik 13,5% secara tahunan menjadi Rp 2.357,7 triliun. Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diproyeksikan mencapai Rp 1.209,4 triliun atau naik 15% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, PPh nonmigas diperkirakan menyumbang Rp 1.154,13 triliun melalui optimalisasi kebijakan teknis seperti joint program dan peningkatan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak grup serta individu dengan kekayaan tinggi.
Sementara itu, target PPh migas ditetapkan sebesar Rp 55,23 triliun dengan mempertimbangkan tren ICP (Indonesia Crude Price) dan lifting migas.
Selain PPh, penerimaan pajak juga akan ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pada 2026, target penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp 995,3 triliun, tumbuh 11,7% secara tahunan. Pertumbuhan ini didasarkan pada capaian penerimaan tahun 2024 serta outlook 2025 yang diperkirakan naik 7,5%.

