Bea Cukai Tutup Operasi Patroli Laut, Amankan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I-2025 yang digelar di berbagai wilayah perairan Indonesia. Operasi ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa patroli laut terpadu telah menunjukkan efektivitas sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. “Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Hingga Juli 2025, DJBC mencatat sebanyak 14.657 penindakan secara nasional dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 252 penindakan dilakukan di wilayah laut. Khusus dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 armada kapal patroli, terdiri dari FPB 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, serta melibatkan 816 personel.
Hasil operasi mencatat 16 kasus penegahan atas berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, hingga bahan pokok. Tiga kasus besar yang menjadi sorotan utama adalah:
Baca Juga
2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp 1,79 Miliar
Pertama, penindakan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau terhadap kapal MV Sea Dragon Tarawa. Operasi ini dilakukan bersama BNN, TNI AL, dan Polri. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.
Kedua, penangkapan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut KM Budi untuk diselundupkan ke Malaysia.
Ketiga, penindakan terhadap 51,2 juta batang rokok ilegal atau 5.120 karton oleh KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil sinergi dengan TNI AL.
Dalam wilayah perairan timur Sumatra, tercatat tiga kasus besar lainnya: penyelundupan pasir timah seberat 95,25 ton oleh KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8; pengangkutan tanpa dokumen terhadap 27.090 karung beras dan 396 karung gula; serta tiga penindakan terhadap 75,1 juta batang rokok ilegal oleh kapal cepat di wilayah Riau dan sekitarnya. Selain itu, terdapat penindakan terhadap 627 koli produk tekstil di Perairan Selat Pengelap.
Djaka menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui proses pemusnahan. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai serta TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang mendukung penuh operasi ini,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025. Satgas ini memperkuat strategi nasional menghadapi penyelundupan melalui kolaborasi lintas lembaga. Sejak dibentuk, Satgas telah melakukan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua high speed craft (HSC) di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka Budhi Utama.

