Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Diproyeksi Rugi Rp 213,76 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak peredaran rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB. Dari sebuah gudang, tim gabungan mengamankan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp 399,2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp 399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Rokok Ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata dia.
Capaian Pengawasan 2025
Secara nasional, selama 2025, Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 9,8 triliun. Penindakan tersebut naik 2,1% secara tahunan dibandingkan 2024.
Baca Juga
Secara nilai, barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp 210 miliar. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif.
Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Total, selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp 211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.
Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 milliar batang dan merupakan Jumlah tegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah bea cukai.
Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional tahun 2025, sehingga memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," ujar dia.

