Bea Cukai Amankan 3 Ton Kulit Trenggiling dengan Nilai Sekitar Rp 183 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja dari Pelabuhan tanjung Priok, Jakarta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram. Total, perkiraan dari ekspor ilegal tersebut mencapai Rp 183 miliar.
"Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri,” kata Andhang, di kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi di Bea Cukai Terstruktur dan Terorganisir, Picu Banjirnya Rokok Ilegal
Andhang mengatakan penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Penindakan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Andhang mengatakan tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara," ujar dia.

