Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri Demi Bisa Tarik Investasi Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kawasan industri berperan mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, kawasan industri turut berperan penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perkuat regulasi kawasan industri untuk genjot investasi lebih banyak.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy dalam keterangannya yang dikutip Senin (28/7/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp 6.173 triliun dan menciptakan 2,3 juta lapangan kerja.
Baca Juga
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi meningkat seiring penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkapnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%. Dalam 5 tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
Try mengemukakan, guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Termasuk Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci. “Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ujar Tri Supondy.
Langkah tersebut turut diperkuat dengan usulan mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas serta menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan.
Kemudian perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab penglola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
Baca Juga
Bukit Asam (PTBA) Pacu 'Green Energy' dengan Proyek PLTS 303 kWp di Kawasan Industri Cilegon
“Penguatan regulasi, seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana menekankan perlunya inovasi dalam menarik investasi di kawasan industri. “Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, kami menginisiasi program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI (Free for 5 Years Investment),” jelasnya.

