Indonesia dan AS Akan Berunding Lagi Mengenai Aturan Asal Barang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gedung Putih merilis Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Salah satu poin dalam paparan itu yaitu menyebut tentang perundingan asal barang.
“Amerika Serikat (AS) dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang memudahkan untuk memastikan manfaat dari perjanjian ini diperoleh kedua negara,” bunyi pernyataan tersebut, diakses Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan ini menjawab masalah transshipment yang menjadi poin penting perdagangan AS dengan Indonesia. Sebab, mengemuka informasi, Indonesia akan dikenai tarif transshipment seperti halnya Vietnam.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tidak ada ancaman tarif transshipment untuk Indonesia. Susi, sapaannya, mengatakan pengenaan tarif transshipment ke Vietnam sebesar 40% karena ekspor produk mereka berasal dari re-manufaktur produk China.
Baca Juga
Indonesia Perlu Waspadai 'Transshipment Tariff' yang Dikenakan AS
“Transshipment itu memang nature-nya lebih banyak ke Vietnam. Kalau Vietnam itu kan memang dekat dengan China dan bisnis modelnya memang banyak remanufaktur dari China,” kata Susi.
Indonesia, kata Susi, memang mengimpor bahan baku dari China. Tetapi, proses produksi terhadap bahan baku tersebut dilakukan di dalam negeri. Proses ini tidak tergolong dalam transshipment.
“Itu kan bahan raw material-nya. Tapi proses produksinya semua di Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Putih juga meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif yang berdampak bagi hubungan dagang dan investasi kedua negara.
“Termasuk membebaskan perusahaan-perusahan dan barang-barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” tulis pernyataan berjudul Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, diakses Rabu (23/7/2025).
Dengan kesepakatan ini, Indonesia dapat menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari AS. Indonesia juga diminta menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis dan farmasi.

