Erick Thohir Usul Anggaran Kementerian BUMN untuk Tahun 2026 Jadi Rp 604 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan pagu indikatif tahun 2026 anggaran kementerian yang ia pimpin menjadi sebesar Rp 604 miliar. Untuk diketahui Kementerian BUMN sebelumnya menerima alokasi pagu indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp 150 miliar.
Menurut Erick pagu indikatif yang ditetapkan tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhaan Kementerian BUMN sepanjang tahun 2026. Ia mengatakan nantinya Kementerian BUMN bakal fokus untuk memperkuat fungsi regulator dan pengawasan perusahaan-perusahaan di bawah operasional BPI Danantara.
Ia berdalih, pagu indikatif sebesar Rp 150 miliar hanya mencukupi untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional minimum.
“Kami memerlukan pendanaan kurang lebih Rp 604 miliar,” ungkapnya saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Erick menjelaskan usulan tambahan pagu indikatif anggaran 2026 bersumber dari hak dividen 1% pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pengelolaan perusahaan umum sebesar Rp 453,5 miliar. Kemudian total hak dividen tersebut ditambah dengan nilai pagu indikatif sehingga menjadi sebesar Rp 604 miliar.
Adapun usulan anggaran tersebut akan dialokasikan oleh Erick untuk menjalankan fungsi regulator sebesar Rp 110 miliar, fungsi pengawasan sebesar Rp 118 miliar dan fungsi pemegang saham Seri A Dwiwarna serta pengelolaan perusahaan umum sebesar Rp 110,9 miliar.
Selain itu ada juga kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 117,2 miliar serta fungsi administrasi dan operasional yang mencapai Rp 157 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyatakan menerima usulan penambahan anggaran untuk Kementerian BUMN itu. Disampaikan Eko, Komisi VI DPR mengamini pemaparan Erick yang mengatakan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 150 miliar dinilai tidak cukup untuk menunjang peran Kementerian BUMN dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator dan pengawasan.
“Komisi VI DPR mendukung dan menyetujui dividen sebesar 1% hak pemegang saham Seri A Dwiwarna dan dividen perum agar dikelola oleh Kementerian BUMN,” kata Eko.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan kepada Erick agar sisa dividen yang tidak dipergunakan nantinya akan diberikan lagi kepada negara.

