BI Catat Devisa Ekspor SDA Sukses Kumpulkan Rp 373 Triliun dalam 2 Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap dampak positif berlakunya kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA). Perry mengungkap pantauan BI selama 2 bulan terakhir, terdapat aliran dana dari eksportir masuk ke rekening khusus sejumlah US$ 22,9 miliar (Rp 373 triliun) sehingga meningkatkan komponen pembiayaan perekonomian di dalam negeri.
"Data pemantauan kami pada Maret dan April ini ada ekspor DHE SDA yang masuk ke rekening khusus berjumlah US$ 22,9 miliar. Ini terjadi peningkatan (dibandingkan) sebelum berlakunya PP baru," kata Perry dalam konferensi pers rapat dewan gubernur (RDG) BI, Rabu (18/6/2025) secara daring.
Baca Juga
Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA, Dorong Efisiensi Ekspor Nasional
Perry menjelaskan, dari dana US$ 22,9 miliar itu, sebanyak US$ 7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara senilai US$ 14,4 miliar dialokasikan BI untuk menambah suplai di pasar valuta asing (valas). Sedangkan senilai US$ 194 juta masuk ke dalam term deposit valas DHE.
Dia melanjutkan, dana yang digunakan untuk menambah suplai di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai US$ 12 miliar. Perry pun memastikan sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas telah menambah likuiditas valas di dalam negeri.
Dengan demikian, bisa ditukarkan di bank atau melalui penambahkan likuiditas di pasar valas. Hal itu menunjukkan peraturan baru ini meningkatkan suplai valas di pasar domestik. Dengan demikian meningkatkan komponen pembiayaan perekonomian di dalam negeri dan bermanfaat mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga
Bankir Sambut Positif Kebijakan DHE SDA, Harap Imbal Hasil Lebih Menarik
BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
PBI 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

