Pelaporan SPT Turun, Dirjen Pajak Cari Tahu Permasalahannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memberi perhatian serius atas penurunan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2024. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo akan mencari tahu permasalahannya
Hingga batas akhir pelaporan SPT tahunan 30 April 2025, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT terkontraksi 1,21% dibandingkan 2024. “Ini sedang kami teliti lebih lanjut mengenai pertumbuhan negatif tersebut,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (07/05/2025).
Berdasarkan paparan yang disampaikan di hadapan anggota DPR, terdapat 14,05 juta SPT tahunan yang dilaporkan.
Baca JugaPT PII Cetak Rekor Laba Rp 931 Miliar, Pendapatan Melonjak 13% ke Rp 1,49 Triliun
SPT Badan Naik
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,06 juta merupakan SPT dari badan. Sedangkan, yang dominan sebanyak 12,99 juta merupakan SPT orang pribadi. “Untuk wajib pajak badan, mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5% di 2025,” ujar dia.
Sedangkan secara total terjadi penurunan laporan SPT tahunan sebesar 1,09%, dibandingkan 2024. Pada 2024, SPT yang dilaporkan mencapai 14,21 juta.
“Jadi selisih sekitar 154.000 SPT. Ini yang coba akan kami lihat lagi penyebabnya, apa belum disampaikan pada 2025,” ujar dia.
Rendahnya angka wajib pajak yang melaporkan SPT menjadi perhatian anggota Komisi XI Marwan Cik Asan. Dia melihat seharusnya angka wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan, sesuai data Perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu 19,78 juta.
“Yang terekam ini hanya 14 jutaan (SPT), berarti masih 5,7 juta lagi. Bukan angka yang kecil ini,” kata Marwan.
Baca Juga
Menurutnya, tingkat pelaporan wajib pajak badan terhadap SPT relatif rendah. Data wajib badan yang terrekam di DJP sebesar 2,09 juta. Tetapi, yang melaporkan baru 1,05 juta atau hanya 50,2%.
“Berarti masih ada 1 jutaan (wajib pajak) badan lagi. Jadi ini perlu ikhtiar untuk memperbaiki penerimaan negara kita,” ujar dia.
Selain menyoroti jumlah SPT tahunan, Marwan menyarankan agar DJP berbenah dalam memungut penerimaan negara. Sebab, selama ini, penerimaan pajak Indonesia sangat tergantung terhadap meroketnya harga komoditas.
“Dari tahun 2021 sampai 2024, harga komoditas selalu mendukung. Begitu harga komoditas nggak baik ya penerimaan kita tidak baik,” ujar dia.
Marwan meminta DJP mencari sumber-sumber baru penerimaan pajak. Misalnya, dari pajak ekonomi digital.
“Data dari Temasek, sudah Rp 2.200 triliun transaksi di Indonesia. Ini kalau kita senggol 10% berarti Rp 220 triliun,” kata dia.
Meski demikian, Marwan juga melihat wacana ini akan berhubungan dengan regulasi lintas negara. Tetapi, inisiasi untuk mendorong wacana ini menjadi kenyataan harus disikapi serius pemerintah.
“Kalau tidak, yang kita ‘obok-obok’ ya itu-itu tadi. Yang akhirnya, wajib pajak nggak yang lapor,” ujar dia.

