Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga Akhir April 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi hingga akhir April 2026.
“Jadi, SPT insyaallah kita perpanjang sampai 30 April untuk orang pribadi saja,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Bimo, hingga Kamis (26/3/2026) pukul 24.00 WIB terdapat 9,13 juta pelaporan SPT Tahunan. Masih ada sekitar 5 juta SPT orang pribadi dan 1 juta SPT badan yang ditunggu untuk dilaporkan.
Baca Juga
Makin Patuh, Jumlah Wajib Pajak Orang Kaya Pembayar Tarif 35% Meningkat 5,1%
“Berdasarkan keputusan Pak Menteri (Menteri Keuangan), setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT, batas lapor SPT perpanjang sampai 30 April,” ujar dia.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Bimo Wijayanto, DJP juga mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-28/PJ/09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Baca Juga
Berdasarkan pengumuman tersebut, wajib pajak (WP) yang menyampaikan, pembayaran, dan pelunasan atas kurang bayar pada SPT 2025 setelah 31 Maret-30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Pada Rabu (25/3/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi diperpanjang hingga akhir April 2026. Kebijakan ini dibuat karena kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax yang masih dihadapi sebagian WP.

