Reformasi Impor, Penurunan Tarif, dan Deregulasi, Siapkan Indonesia Pusat Manufaktur
Oleh Muhammad Sirod,
Pengusaha dan Fungsionaris Kadin Pusat serta
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran
INVESTORTRUST.ID - Pemerintah Indonesia tengah menjalankan transformasi penting dalam sistem pengelolaan perdagangan internasional. Hal ini antara lain dilakukan dengan menggantikan sistem kuota impor menjadi sistem tarif.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar deregulasi perpajakan dan kepabeanan, serta digitalisasi sistem logistik nasional. Reformasi ini merupakan respons terhadap dinamika global yang semakin proteksionis dan ketidakpastian geopolitik, sekaligus menjadi langkah konkret mendukung kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.
Langkah reformasi ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum silaturahmi dan diskusi ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2025. Dalam paparannya, pemerintah menegaskan penghapusan sistem kuota impor yang selama ini menjadi hambatan dalam kelancaran rantai pasok industri.
Kuota akan digantikan dengan sistem tarif yang lebih fleksibel dan berbasis harga. Hal ini memungkinkan pelaku industri untuk mengimpor bahan baku, barang modal, dan komponen teknologi sesuai kebutuhan produksi, tanpa dibatasi secara kuantitatif.
Baca JugaLaba Melonjak 94,3%, Bumi Serpong Damai Pertahankan Momentum Pertumbuhan
Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan pengawasan impor. Proses pengawasan kini dialihkan dari sistem border (di pelabuhan dan bandara) ke sistem post-border, kecuali untuk komoditas strategis yang berdampak pada Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).
Artinya, barang-barang industri tidak perlu lagi tertahan lama di pelabuhan, akibat pemeriksaan administratif yang kaku. Reformasi ini bertujuan mempercepat arus barang dan menurunkan biaya logistik secara signifikan.
Sebagai pelengkap reformasi, pemerintah juga memperkenalkan teknologi mutakhir dalam pengawasan, yakni penerapan HiCo X-Ray berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu menganalisis hasil pemindaian dengan lebih cepat dan akurat. Di sisi lain, ekosistem digital terpadu seperti National Logistic Ecosystem (NLE) dibangun untuk mengintegrasikan sistem logistik lintaskementerian dan lembaga. Inisiatif ini mencakup 53 pelabuhan dan 7 bandara utama di Indonesia, dan ditujukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Reformasi Fiskal Dukung Daya Saing Industri
Transformasi sistem tarif ini tidak hanya berlaku di sisi teknis, tetapi juga diselaraskan dengan kebijakan fiskal yang mendukung daya saing pelaku usaha. Menkeu SMI menjelaskan lima pilar kebijakan yang diterapkan untuk memperkuat sistem perdagangan dan perpajakan:
1. Administrasi Pajak dan Kepabeanan Lebih Cepat dan Sederhana
Pemeriksaan pajak kini dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan, dan restitusi pajak dipercepat melalui sistem Coretax. Hal ini memberikan kepastian dan likuiditas bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat lebih fokus pada ekspansi bisnis.
2. Penyesuaian Tarif PPh Impor
Untuk produk-produk strategis seperti elektronik, laptop, dan ponsel, tarif PPh impor diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%. Ini memberikan stimulus bagi industri yang memerlukan komponen teknologi tinggi.
Baca Juga
3. Penyesuaian Tarif Bea Masuk (BM)
Tarif BM atas produk dari negara mitra, terutama AS dan negara maju, diatur ulang untuk melindungi sektor strategis dalam negeri. Ini seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan.
4. Penyesuaian Tarif Bea Keluar Crude Palm Oil (CPO)
Penyesuaian tarif ekspor produk kelapa sawit dilakukan secara fleksibel (0–25%), untuk menyesuaikan dinamika harga global dan menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik.
5. Trade Remedies yang Lebih Taktis dan Cepat
Mekanisme anti-dumping, safeguard, dan bea imbalan kini dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari. Hal ini jauh lebih cepat dari sebelumnya (30 hari), untuk melindungi industri dari praktik perdagangan tidak adil.
Ekspor Manufaktur Tumbuh 5,5%
Semua kebijakan ini menjadi semakin relevan, jika dikaitkan dengan fakta-fakta industri di lapangan. Indonesia saat ini berada dalam momentum ekspansi industri.
PMI manufaktur Indonesia mencapai 52,4, lebih tinggi dari rata-rata global (50,3). Ini menandakan sektor manufaktur dalam kondisi sehat dan terus tumbuh. Bahkan, ekspor sektor manufaktur tumbuh positif sebesar 5,5% year on year, mengimbangi penurunan tajam di sektor pertanian 21,0% yoy.
Dari sisi impor, barang modal dan bahan baku tetap masuk secara stabil, yang berarti sektor industri tidak kekurangan input untuk produksi. Pergantian sistem kuota menjadi tarif akan memperkuat pola ini, karena industri tidak lagi terhambat oleh pembatasan kuantitatif dan dapat merespons kebutuhan pasar dengan lebih adaptif.
Dalam ranah ekspor dan impor, terdapat perbedaan tajam antarsektoral. Ekspor sektor pertanian mengalami kontraksi sebesar 21,0% secara tahunan, yang kemungkinan dipengaruhi oleh faktor cuaca, fluktuasi harga global, atau penurunan daya saing produk primer.
Sebaliknya, ekspor sektor manufaktur tumbuh positif sebesar +5,5%, sementara sektor tambang dan lainnya mencatat kenaikan 4,8% secara tahunan. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalihkan fokusnya dari ekspor bahan mentah menuju produk bernilai tambah, yang memiliki potensi lebih besar dalam kancah global.
Di sisi impor, barang modal dan bahan baku tetap masuk secara stabil. Hal ini memastikan bahwa sektor industri mendapatkan pasokan yang diperlukan untuk mendukung aktivitas produksi.
Masuk Global Value Chain
Reformasi yang dijalankan itu secara keseluruhan bertujuan mengintegrasikan industri Indonesia lebih dalam ke global value chain (GVC). Dengan memperkuat nilai tambah ekspor, mendorong hilirisasi, dan membuka akses yang lebih fleksibel terhadap input produksi, Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi pusat manufaktur dan pemrosesan produk bernilai tinggi di kawasan Asia.
Selain itu, sistem tarif dalam impor memberikan sumber penerimaan baru bagi negara, yang bisa digunakan untuk mendorong program-program strategis seperti hilirisasi, riset industri, serta pelatihan tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan tidak hanya berfungsi sebagai alat proteksi, tetapi juga sebagai instrumen fiskal dan industrialisasi yang saling menguatkan.
Pergeseran dari sistem impor berdasarkan kuota ke sistem tarif, yang dikemas dalam reformasi perpajakan dan kepabeanan, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan kompetitif. Ini adalah langkah progresif untuk menyambut era perdagangan global yang semakin dinamis, sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional dengan memperkuat daya saing industri lokal.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan didukung oleh pelaku usaha, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk naik kelas. Indonesia segera tumbuh menjadi negara industri manufaktur maju, di tengah tantangan global yang kian kompleks. ***

