Respons Penghapusan Kuota Impor, Ketua Banggar Dorong ke Pengenaan Tarif
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta menghapus kuota impor. Kebijakan sistem kuota dinilai kerap dipakai sebagai ajang berburu rente antara pemilik otoritas dengan kroni pengusaha.
Said mencatat, sekian kasus hukum melibatkan penyalahgunaan kewenangan bermula dari pelaksanaan kebijakan kuota impor, seperti kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi tahun 2013, kasus kuota impor gula kristal tahun 2015, kasus kuota impor bawang putih tahun 2019.
“Munculnya sederet kasus ini, kami di Badan Anggaran DPR pada 21 Februari 2020 sudah meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif,” kata Said, dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).
Said mengatakan dengan kebijakan tarif, pasar bisa mendapatkan barang impor yang lebih fair dan kompetitif. Selain itu, pemerintah juga berpeluang mendapatkan penerimaan negara terutama dari bea masuk.
Baca Juga
“Namun khusus untuk barang barang impor komoditas hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan pembebasan tarif,” ujar dia.
Said menjelaskan permintaan Prabowo ini dapat menjadi momentum ini juga bisa menjadi reformasi menyeluruh atas kebijakan perdagangan internasional Indonesia. Secara makro, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus.
“Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan impor hendaknya diletakkan sebagai barang substitusi sementara waktu, karena ketiadaannya didalam negeri. Namun kedepannya Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan atas barang barang impor dengan produksi sendiri. Indonesia dapat menjadi negara yang relatif mandiri di sektor primer, yakni pangan dan energi.
Said menjelaskan kebijakan impor harus mempertimbangkan arah kebijakan lain untuk memperkuat industri nasional. Tetapi, ini harus diikuti dengan arah strategis semakin upaya memperkuat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang semakin besar porsinya.
Baca Juga
Pengusaha Elektronik Khawatir Investor Bakal Kabur dari RI, Jika TKDN Dilonggarkan
“Kita harus belajar dari tergerusnya produk tekstil nasional karena banjirnya produk impor tidak terulang, apalagi terjadi di sektor sektor lainnya,” jelas dia.
Dengan semakin kompleksnya kompleksnya kebutuhan terhadap produk barang dan jasa, serta kait mengait dari rantai pasok, Said menyarankan ke pemerintah dan pelaku usaha tidak menyandarkan kebutuhan impor barang dan jasa dari negara tertentu. Dengan begitu, pemerintah dan pelaku usaha memiliki berbagai alternatif negara tujuan impor. Langkah ini untuk menghindari ketergantungan impor terhadap negara tertentu.
“Deregulasi kebijakan impor, khususnya dari sektor pangan dan energi kita harapkan mempermudah akses rakyat terhadap komoditas tersebut, tetapi juga tingkat harga yang lebih terjangkau, sehingga barang impor yang menjadi public good tidak menjadi beban ekonomi rakyat dan fiskal pemerintah,” kata dia.
Said mengungkapkan Indonesia telah meratifikasi perjanjian Free Trade Agreement (FTA) setidaknya dengan 18 negara dengan berbagai skema, baik bilateral, regional maupun multilateral. Skema FTA ini harus mampu meningkatkan Revealed Comparative Advantage (RCA) barang barang Indonesia, dengan demikian manfaat kita meratifikasi FTA memberi manfaat scale up perekonomian nasional.

