Soal Dampak Tarif Trump, Airlangga Hartarto: Tidak Ada Alasan Bagi Para Pengusaha Lakukan PHK
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan tarif Trump tidak harus menjadi alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja alias PHK. Mengingat, pemerintah sudah memberikan stimulus ekonomi terutama pada sektor padat karya.
Menurut Airlangga, salah satunya adalah berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi karyawan bergaji Rp 10 juta ke bawah.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan" di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
"Gaji yang sampai Rp 10 juta, PPh nya ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah, sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 300 triliun termasuk untuk sektor padat karya. Di mana, sektor-sektor yang didukung pemerintah yaitu makanan minuman, industri tekstil dan produk tekstil.
“Sektor ini bisa diberikan plafon sesuai arahan presiden, ini adalah untuk pengusaha yang mayoritas UMKM ini Pak Presiden, kreditnya Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, bunganya disubsidi pemerintah 5%,” ungkap Airlangga.
Asal tahu saja, Presiden AS Donald Trump resmi mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain. Pengumuman ini disampaikan Trump pada konferensi pers Hari Pembebasan (Liberation Day) di Rose Garden, Gedung Putih, Washington DC, pada 2 April 2025.
Indonesia masuk dalam daftar 50 negara yang dianggap menganggu kepentingan ekonomi domestik AS. Sehingga Trump memberikan tarif sebesar 32% untuk Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, Airlangga membeberkan bahwa Indonesia telah mengirim surat resmi ke AS.
"Indonesia dari kedutaan sudah bicara USTR (United States Trade Representative atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat) Pak Presiden, kami laporkan, surat Indonesia sudah dikirim dan sudah diterima oleh Amerika melalui Duta Besar Indonesia, dan hari ini juga Duta Besar Amerika meminta waktu untuk pembucaraan lanjutan," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pihak AS sudah menerima surat yang diajukan, baik itu ke USTR maupun ke Sekretaris Perdagangan AS.
"Jadi mereka sudah terima surat yang diajukan, baik itu ke USTR maupun ke sekretaris commerce (Sekretaris Perdagangan AS atau U.S. Secretary of Commerce)," ungkap Airlangga.

