Antisipasi Dampak Tarif Trump, KSPI Usul Pembentukan Satgas PHK
JAKARTA, Investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berasumsi sebanyak 50 ribu karyawan bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga bulan ke depan akibat kebijakan tarif timbal balik yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KSPI telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PHK.
"Jadi Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).
Ia menyebut Satgas PHK tersebut nantinya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI, dan DPR. Said mengatakan Dasco menyambut baik terkait usulan tersebut.
"Pas lagi silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau menangkap positif," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.
Said mengungkapkan setelah libur lebaran, KSPI akan meminta waktu bertemu dengan DPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Adanya Satgas PHK diharapkan dapat membantu pekerjaan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ini enggak ditangani, gejolak demo di mana-mana. Saya bisa pastikan, gejolak demo di mana-mana. Karena itu kami mengajukan gagasan itu, direspons baik, mungkin nantinya setelah masuk hari kerja, kami minta waktu bertemu sehingga menjadi formal," tuturnya.
Ia menambahkan badai PHK gelombang kedua akibat kebijakan tarif impor Donald Trump sudah di depan mata. Sejumlah industri yang berpotensi terdampak kebijakan tarif AS tersebut, antara lain industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman yang diekspor ke AS, industri sawit, industri karet, dan pertambangan.
"Kami minta pemerintah jangan main-main, dan pembentukan Satgas PHK harus cepat kita lakukan bersama," katanya. (C-14)

