Simak, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, PMK 4/2025 merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya. Terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.
Nirwala mengatakan aturan ini dibuat karena perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama.
"Aturan baru ini muncul sebagai bentuk memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa, melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. PMK terbaru diperlukan untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor. Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” kata Nirwala dalam keterangan resminya, Selasa (25/02/2025).
9 Perubahan
Terdapat sembilan perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini. Pertama, pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
Dalam PMK 4/2025, Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.
Pokok perubahan kedua, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Menurut aturan yang terbaru, jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor, dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
Perubahan ketiga mengatur tentang aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Menurut Nirwala, barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment, dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha. Sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.
"Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan, apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN," paparnya.
Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$ 3 sampai dengan US$ 1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).
Kelima, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB US$ 3 sampai dengan US$ 1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5%, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.
Keenam, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0%, 15%, dan 25%.
Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%.
Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5%. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
Ketujuh, pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji. Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.
Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB US$ 1.500 per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman. Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.
Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.
Delapan, pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.
Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.
Sembilan, perubahan ketentuan ekspor barang kiriman. Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (nonbadan usaha).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025 mendatang.

