Barang Kiriman Masuk ke Indonesia Selama 2024 Merosot 93%
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut barang kiriman pribadi yang masuk ke Indonesia pada 2024 merosot hingga 93,12% dibanding tahun sebelumnya.
“Ini karena adanya aturan-aturan termasuk threshold yang minimal dibeli pakai untuk barang kiriman sebesar US$ 100 ke atas,” kata Nirwala, dalam paparan kinerja Bea Cukai, di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dalam paparannya, Nirwala menyebut, barang kiriman yang masuk selama periode 2020-2022 mencapai di atas 61,3 juta barang kiriman. Angka ini kemudian menurun sejak 2023 menjadi 45,6 juta barang kiriman. “Pada 2024, menjadi 6,38 juta dokumen,” ujar dia.
Salah satu aturan mengenai pembatasan barang kiriman ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
“Aturan itu membatasi pasar kita agar pasar kita tidak dibanjiri barang kiriman,” ucap dia.
Nirwala mengakui barang kiriman atas nama pribadi memiliki kesulitan tersendiri dalam pengawasan. Industri yang sudah eksisting, kata dia, biasanya menaati aturan yang berlaku. “Sedangkan barang kiriman berhadapan dengan personal,” kata dia.
Salah satu contoh yang dipaparkan Nirwala yaitu pembatasan maksimum dua pasang sepatu baru yang dibawa penumpang dari luar negeri. Barang yang terlihat di dalam koper melalui X-Ray, ternyata ada lima pasang sepatu. “Mau nggak mau harus dibuka dan dipastikan. Itulah yang membuat ramai (viral). Kenapa Bea Cukai membongkar koper,” ucap dia.
Baca Juga
Sejak Awal 2024, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun

