Industri Otomotif Babak Belur, Kemenperin Usul Insentif PPnBM 3% dan Tunda Opsen Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri otomotif pada 2025 ini. Apalagi, sektor ini telah mengalami kontraksi sebesar 16,2% pada 2024 lalu.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (ILMATE), Setia Diarta mengungkapkan pada 2025, pihaknya mengusulkan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3%.
Kemudian, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik.
Selain itu pihaknya juga mengusulkan keringanan pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB," ucapnya dalam diskusi Forwin bertajuk 'Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah', Selasa (14/1/2025).
Oleh sebab itu, Setia berharap usulan-usulan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan industri otomotif pada 2025 ini di tengah adanya kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12%, dan bahkan dapat berdaya saing.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenperin mencatat kontraksi dari industri otomotif tersebut disebabkan oleh adanya pelemahan daya beli masyarakat dan juga kenaikan suku bunga kredit pada kendaraan bermotor.
"Saat ini terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB," ucapnya dalam diskusi Forwin bertajuk 'Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah', Selasa (14/1/2025).
Oleh sebab itu, Setia berharap usulan-usulan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan industri otomotif pada 2025 ini di tengah adanya kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12%, dan bahkan dapat berdaya saing.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenperin mencatat kontraksi dari industri otomotif tersebut disebabkan oleh adanya pelemahan daya beli masyarakat dan juga kenaikan suku bunga kredit pada kendaraan bermotor.

