Presiden Perkuat Proteksi Pekerja Terdampak PHK
JAKARTA, investortrust.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan baru mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kadaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.
Peraturan ini berisikan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Secara umum, peraturan baru mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan JKP, kadaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Ada sembilan pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40," papar Antara, dikutip Minggu (16/02/2025).
Baca Juga
Menyikapi Kebijakan Trump lewat Washington Consensus Terbaru
Ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A. Pasal ini disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40, yang terdiri atas dua ayat.
Mengurangi Risiko Sosial
Pemerintah berharap perubahan aturan tersebut mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, melalui JKP. Perubahan juga dinilai penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan yang tinggi.
Beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam aturan ini ialah tingkat iuran program JKP yang sebelumnya harus dibayarkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36%. Ada juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan, dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
Baca Juga
Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan". Sementara untuk ayat (2) berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".
Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Setelah diundangkan, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

