Anggaran PU Terpangkas Rp 81 Triliun, Begini Nasib Proyek Jalan Tol
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memperjuangkan pagu anggaran tahun 2025 yang kini terpangkas Rp 81 triliun hingga menyisakan sekitar Rp 29,57 triliun, dari total semula Rp 110,95 triliun. Lalu, bagaimana nasib proyek jalan tol?
“Ya, tentunya (diperjuangkan). Kami kan sedang melakukan exercise (efisiensi anggaran), kan dipotong segitu (Rp 81 triliun). Kami exercise dulu, nanti mudah-mudahan ada hal-hal yang baru lah,” kata Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (04/02/2025).
Baca Juga
Hore, Pemerintah Siapkan Pengembangan Jaringan Infrastruktur Gas Alam
Dikatakan Wamen Diana, pihaknya tengah berupaya mengkaji efisiensi anggaran tersebut untuk tetap bisa menopang Asta Cita swasembada pangan, utamanya di proyek bendungan dan jaringan irigasi. Ia juga menjelaskan, penghematan anggaran tersebut tidak akan mengganggu proyek jalan tol yang sedang dan akan berlangsung.
“Kalau jalan tol kan sebagian besar Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), bukan menggunakan APBN (keseluruhan). Ya, tetap jalan (proyeknya) berarti,” tutur Diana.
Dapat 'Surat Cinta’
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PU telah mendapatkan ‘surat cinta’ dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penghematan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 81,38 triliun. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wamen Diana menuturkan, saat ini, pihaknya belum mendapatkan arahan khusus untuk penambahan Proyek Strategis Nasional (PSN) infrastruktur di era Kepresidenan Prabowo Subianto. Namun demikian, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian PU untuk segera mengkaji ulang PSN yang akan dan masih dalam tahap pembangunan.
“Pada prinsipnya untuk semua proyek yang belum selesai dilakukan review untuk ditetapkan kembali prioritasnya sesuai dengan Asta Cita. Selanjutnya, dirancang pentahapannya berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah,” ujar Diana saat dihubungi investortrust.id, Senin (3/2/2025) lalu.
Sebelumnya, anggaran Kementerian PU pada APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun. Sementara, efisiensi anggaran Kementerian PU berdasarkan Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran (SE) bernomor S-37/MK.02/2025 senilai Rp 81,38 triliun.
Baca Juga
Sutopo Targetkan PII Beri Penjaminan Proyek Rp 69 Triliun 2025
Diana mengatakan, efisiensi ini di luar belanja pegawai. Selain itu, efisiensi tidak dikenakan untuk pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN), hibah luar negeri (HLN), dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Kalau yang lainnya operasional (efisiensi) 50%. Sedangkan infrastruktur tinggal 24%,” ujar dia.
Diana mengatakan, efisiensi ini membuat beberapa program di Kementerian PU dikaji ulang. Ini seperti proyek jalan, bendungan, bangunan, hingga irigasi.
“Kita harus berbagi dan memilih mana yang diprioritaskan. Yang harus jalan kan HLN dan SBSN, karena sudah komitmen,” ucap dia.
Berikut sederet pos anggaran yang dihemat sesuai SE Nomor S-37/MK.02/2025:
1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%
2. Kegiatan Seremonial: efisiensi sebesar 56,9%
3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: efisiensi sebesar 45,0%
4. Kajian dan Analisis: efisiensi sebesar 51,5%
5. Diklat dan Bimtek: efisensi sebesar 29,0%
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi sebesar 40,0%
7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi sebesar 75,9%
8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: efisiensi sebesar 73,3%
9. Lisensi Aplikasi: efisiensi sebesar 21,6%
10. Jasa Konsultan: efisiensi sebesar 45,7%
11. Bantuan Pemerintah: efisiensi sebesar 16,7%
12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi sebesar 10,2%
13. Perjalanan Dinas: efisiensi sebesar 53,9%
14. Peralatan dan Mesin: efisiensi sebesar 28,0%
15. Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%
16. Belanja Lainnya: efisiensi sebesar 59,1%

