Hore, Pemerintah Siapkan Pengembangan Jaringan Infrastruktur Gas Alam
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) dapat berjualan kembali, merespons keluh kesah masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan gas bersubsidi ini lantaran aturan baru semula membatasi penjualannya hanya terpusat di pangkalan. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan jaringan infrastruktur gas alam di berbagai kota, untuk memudahkan akses gas lebih murah bagi masyarakat ketimbang LPG.
"Kami (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) saat ini diminta untuk menyiapkan pengembangan jaringan infrastruktur untuk gas alam. Itu, antara lain, juga karena kebijakan dari pemerintah adalah untuk ketahanan energi hingga mengurangi impor," kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII M Wahid Sutopo, dalam podcast Konvergensi di Kantor Investortrust.id, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Baca Juga
Istana: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi agar Masyarakat Tak Kesulitan
Produksi Gas Alam Besar
Selama ini, impor LPG sangat tinggi. Impor itu untuk memenuhi kebutuhan gas elpiji 3 kilogram (kg) bagi masyarakat yang disubsidi pemerintah.
"Padahal, kita punya produksi gas alam yang cukup besar. Namun, regulasinya belum sepenuhnya siap untuk menerima kehadiran swasta. Sehingga perlu disiapkan dulu, kami juga ikut terlibat bagaimana membantu proses tersebut. Mudah-mudahan juga bisa kita alami swasta juga ikut masuk seperti di sektor telekomunikasi dulu, dan kemudian bisa berkembang pesat seperti sekarang," ucap Sutopo.
Baca Juga
Sutopo Targetkan PII Beri Penjaminan Proyek Rp 69 Triliun 2025
Sementara itu, Presiden Prabowo saat menghadiri acara Kadin Indonesia mengatakan, sektor infrastruktur akan diserahkan untuk ikut digarap swasta lebih banyak.
Success Story Infrastruktur Telekomunikasi
Meski BUMN terkadang perlu memulai pembangunan infrastruktur sebagai pioneering di tahap awal, namun berikutnya dari pihak swasta juga mulai bisa terlibat. Hal ini merupakan salah satu faktor suksesnya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air.
"Mungkin kita bisa lihat sektor telekomunikasi, pada tahun 1990-an, penetrasi telepon di Indonesia itu sangat rendah, di bawah 3%. Jadi, kita hanya punya 8 juta sambungan telepon pada waktu itu. Nah di akhir tahun 1990-an, pemerintah meluncurkan kebijakan baru dengan menerbitkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Itu yang menjadi game changer," papar Sutopo.
Di dekade berikutnya, tahun 2000-2010, Indonesia bisa melihat besarnya partisipasi swasta dalam pembangunan telekomunikasi. Negeri ini sekarang punya jaringan seluler di seluruh Indonesia, yang boleh dibilang 'tidak ada keterlibatan pemerintah'.
"Ini adalah PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan sebagainya yang melakukan pengembangan infrastruktur. Itu karena adanya kerangka regulasi yang mendukung, yaitu konsep modern licensing, di mana semua pemegang lisensi tersebut memiliki kewajiban pembangunan infrastruktur. Itulah bagian dari framework yang berhasil dilakukan pada waktu itu," ungkapnya.
Hingga pada akhir tahun 2010, lanjut Sutopo, yang awalnya coverage jaringan telekomunikasi di Indonesia hanya 3%, di 2010 menjadi 100% coverage-nya di seluruh Indonesia.
"Jadi, kita sudah punya case sebenarnya, bagaimana peran pemerintah itu menjadi regulator dan policy maker yang tepat. Dan, operator itu harusnya diserahkan pada badan usaha, kecuali untuk sektor-sektor yang sensitif dan sangat strategis. Tapi kalau sektor yang sifatnya pelayanan publik/komersial, saya kira swasta dapat terlibat dengan diberikan regulasi dan kebijakan yang baik dari pemerintah. Mungkin ini perlu waktu, sehingga skema penjaminan atau de-risking bisa menjembatani. Karena proses ini di sektor yang lain masih membutuhkan waktu," tuturnya.

