Sebut DJP Salah Tafsirkan Perintah Prabowo, Ketua Komisi XI DPR: Bikin Pengusaha Bingung
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang PPN atas Barang Kena Pajak menunjukkan adanya salah tafsir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo sebetulnya ingin penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan pada barang mewah.
Misbakhun mengatakan aturan tersebut tidak diterjemahkan dengan baik sehingga aturan pelaksanaan dalam PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapan.
“Karena menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12 dimana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tidak bisa menerapkan tarif PPN dengan multitarif,” kata Misbakhun dalam keterangan resmi yang dibagikan ke awak media, Jumat (3/1/2025).
Menurut Misbakhun, pasal 7 UU HPP tidak memuat larangan mengenai multitarif PPN sehingga penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% bisa diterapkan bersamaan sekaligus.
“Tetapi, ketika PMK 131/2024 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain, maka ini menimbulkan pertanyaan soal loyalitas birokrat di DJP khususnya dirjen pajak dalam menerjemahkan perintah Bapak Presiden Prabowo yang sudah jelas,” ucap dia.
Baca Juga
Tak Jadi Multitarif, Pengenaan PPN 12% Diimbangi Insentif Pemerintah
Dalam PMK 131/2024 termuat penghitungan untuk barang atau jasa yang bukan kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12% dikali dengan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP yang digunakan yaitu nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Sedangkan untuk masa transisi pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, pengenaan PPN barang mewah dikenakan tarif 12% dengan DPP yang sama dengan barang/jasa yang bukan barang mewah.
“Presiden Prabowo menghendaki tarif PPN yang berlaku adalah 11% dan bukan 12% untuk barang/jasa yang bukan barang mewah, tetapi dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa tarif PPN yang berlaku adalah 12%” kata dia.
Politisi Partai Golkar itu menyadari penggunaan nilai lain 11/12 membuat PPN yang dipungut tetap 11%. Tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga
Penerapan PPN 12% Bersifat Multitarif, Target Penerimaan Perpajakan Jadi Tantangan
“Beberapa perusahaan retail telah memungut PPN sebesar 12%” ujar dia.
Dia mengatakan DJP seharusnya membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multi tafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.
Dalam kesempatan berbeda, ekonom Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan penggunaan nilai lain memunculkan potensi salah administrasi dalam pencatatan pajak yang tinggi. Kesalahan administrasi dapat membuat pengusaha terkena sanksi pajak.
“Padahal dalam konteks PPN ini, pengusaha adalah partner pemerintah dalam memungut dan menyetor PPN. Sebagai partner pemerintah, sekarang pengusahanya justru yang punya potensi kena sanksi pajak, karena kerumitan kebijakan pemerintah,” ujar Ajib, kepada investortrust.id.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti tidak menjawab saat dimintai penjelasan mengenai pernyataan Misbakhun. Dia hanya mengirim emoticon tangan terkatup.
Baca Juga
Apindo Minta Diajak Rancang Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama menjelaskan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk barang atau jasa nonmewah. Meski tarif PPN yang dikenakan sama dengan barang mewah yaitu 12%, barang atau jasa nonmewah hanya dikenakan tarif 11%.
“Tarif kita dudukkan sama, hanya sama dasar pengenaan pajaknya yang kita buat berbeda,” kata Suryo saat taklimat media di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suryo mengatakan barang nonmewah akan dikenai PPN 12% di tingkat konsumen. Ini karena dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditetapkan pemerintah.
Suryo menjelaskan dasar penetapan DPP ini menggunakan pasal 8A ayat 1 UU HPP. Dalam beleid tersebut, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai espor, atau nilai lain.

