Penerapan PPN 12% Bersifat Multitarif, Target Penerimaan Perpajakan Jadi Tantangan
JAKARTA, investortrust.id - Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto di awal masa baktinya. Pasal 7 UU HPP mengamanatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Besaran tarif PPN, sejatinya telah mengalami kenaikan sejak tahun ini. PPN yang sejak lama kerap diasosiasikan sebagai pungutan pajak 10% di benak publik, sejak 1 April 2024 lalu telah meningkat 1% menjadi sebesar 11%.
Dalam satu kesempatan, Presiden Prabowo Subianto segera mengafirmasi kenaikan tarif PPN 12%, yang ia sebut sebagai amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan. “Ya kita akan laksanakan,” kata Prabowo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Namun demikian Presiden menggarisbawahi bahwa penerapan tarif PPN 12% akan selektif. Barang mewah, kata dia, akan dikenakan, tapi barang yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tak dikenai pajak.
“Untuk membela, membantu rakyat kecil kita,” ucap dia.
Beberapa jam sebelum pernyataan itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) pada masa reses di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta. Koordinasi intensif ini, klaim Dasco, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan DPR dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, sehari sebelumnya, Kamis (5/12/2024).
Salah satu topik yang menjadi pembahasan yaitu komponen barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%. Sementara itu, komponen obyek pajak yang tak dikecualikan dalam aturan, dikenai tarif sebesar 11%, sama seperti tarif pada 2024.
Komponen yang dikecualikan dalam tarif PPN antara lain, bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih di 6.600 volt Ampere (VA).
Dasco menjelaskan hasil pertemuannya dengan tiga wamenkeu menunjukkan terjadinya penerapan multitarif pada obyek terkena PPN. Beberapa kategori obyek pajak bakal dikenai tarif PPN 11%, sementara obyek pajak yang masuk kategori pajak barang mewah bakal terkena tarif PPN 12%.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengeklaim, Prabowo menyepakati usulan ini pada pertemuan Kamis (5/12/2024). Meski begitu, menurut Dasco, pemerintah akan mencoba mensimulasikan dampak kenaikan PPN 12% pada barang mewah ini terhadap penerimaan.
“Kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%” ujar dia.
Sebagai bentuk amanat undang-undang, dia menjelaskan, cara ini dianggap sebagai jalan tengah. Tetapi, persoalan lain muncul. Penerapan pada sebagian obyek pajak ini akan berdampak pada aturan baru. “Apakah kemudian akan kita samakan dengan mengubah undang-undang lain? Kita akan pikirkan sambil berjalan,” kata dia menjelaskan.
Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar secara hukum, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya mengenal skema single tariff. Dengan logika ini, kata Fajry, kenaikan tarif PPN akan dikenakan secara menyeluruh terhadap obyek PPN kecuali yang diberikan fasilitas.
Perubahan undang-undang akibat penyesuaian multi tarif, menurut Fajry, berpotensi memakan waktu. “Padahal, kenaikan tarif PPN kurang dari sebulan lagi,” kata dia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistita mengatakan penerapan multitarif pada PPN 12% akan membuat bingung pelaku usaha dan konsumen. Efek lanjutannya, kata Bhima, penerapan multitarif pada PPN ini memunculkan pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului kebijakan pajak. Imbasnya, pengusaha akan mengkompensasikan ketidakjelasan aturan PPN 12% ke konsumen akhir.
Bhima berharap pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kepastian barang mana saja yang masuk kategori mewah. Aturan yang dirinci bisa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, Bhima mengungkapkan pentingnya aturan main pajak yang perlu diubah.
“Diperlukan revisi pasal lain terutama pasal 4 (UU HPP) soal barang yang dikecualikan karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif,” kata dia.
Penerimaan jadi tak maksimal
Dasco menjelaskan pertemuanya dengan tiga wamenkeu membahas implikasi yang muncul dari penerapan model multitarif ini. Dia menjelaskan cara menutup kekurangan dari target pendapatan negara yang seharusnya dapat ditarik secara maksimal dari penerapan PPN 12%.
“Tadi, alhamdulillah, kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” kata Dasco.
Penerapan PPN 12% menjadi tantangan baru dalam penerimaan perpajakan. Dalam target penerimaan pajak APBN 2025, masukan untuk PPN dan PPnBM diproyeksi mencapai Rp 945,1 triliun. Penerimaan dari sektor ini tercatat yang kedua tertinggi setelah Pajak Penghasilan Nonmigas yang tercatat sebesar Rp 1.146,4 triliun. Total, target penerimaan pajak 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun atau naik 13,91% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025, belanja perpajakan secara keseluruhan diproyeksi mencapai Rp 445,5 triliun. Angka PPN dan PPnBM tercatat sebagai jenis pajak yang paling tinggi mendapatkan kompensasi dengan nilai sebesar Rp 265,6 triliun.
Potensi pajak yang dikompensasi di antaranya berasal dari sektor UMKM sebesar Rp 61,2 triliun dan sektor transportasi sebesar Rp 34,4 triliun.
Menurut Fajry kompensasi seperti ini akan membawa dampak bagi pendapatan negara. Data yang dia sampaikan, penerimaan PPnBM pada 2023, sekitar Rp 24,9 triliun dan paling besar disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Data terakhir ditayangkan pada 2021, berasal dari 99,35% PPnBM dalam negeri dan 89,42% PPnBM Impor.
“Itu pun sebagian besar dikenakan tarif 15%” ujar dia menjelaskan tarif dari jenis mobil yang paling banyak dijual.
Fajry beranggapan kenaikan tarif PPN secara sempit ini tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan. Hanya kecil saja, kata dia. Perhitungan kasar yang dia lakukan, jika hanya dikenakan pada objek PPnBM, potensi penerimaan PPN hanya Rp 1,7 triliun.
Untuk itu, kata Fajry, daripada pemerintah mengenakan tambahan tarif pada obyek pajak barang mewah, lebih baik kenaikan PPN 12% dibatalkan. Kalau kenaikan tarif PPN jadi dilakukan, ucap dia, perlu pengenaan secara umum.
“Tentunya, jika opsi kenaikan tarif secara umum dilakukan maka perlu tindakan antisipasi baik dari peningkatan perlindungan sosial dan pengendalian inflasi,” kata dia.

