Prabowo Tegaskan Tarif PPN 12% Perintah UU dan Dilakukan Bertahap
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menekankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025 merupakan amanah dan perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan demikian, Prabowo mengatakan, tarif PPN 12% merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR pada 2021.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
"Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021," kata Prabowo.
Dalam UU itu, kata Prabowo, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Dimulai dari tarif PPN 10% yang naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian perintah UU tarif PPN dari 11% menjadi 12% diberlakukan pada 1 Januari 2025 besok.
Baca Juga
Prabowo Disebut Bakal Umumkan PPN 12% di Kantor Kemenkeu Sore Ini
Prabowo menyatakan, kenaikan tarif PPN secara bertahap ini dilakukan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"kenaikan secara bertahap ini agar tidak memberi dampak, terhadap daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

