Menteri UMKM: Insentif PPN Rp 265,6 Triliun Dinikmati 90% UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,6 triliun pada 2025 menguntungkan pelaku UMKM. Insentif ini dinikmati sekitar 90% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sebanyak 90%-nya itu dinikmati oleh UMKM. Pelaku UMKM yang menikmati insentif bisa memanfaatkan sektor bahan pangan. Beberapa bahan pangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 12%, antara lain, beras, tepung, ikan, dan daging,” kata Maman, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Maman mengatakan, yang banyak mendapatkan insentif salah satunya UMKM, karena sebagian besar juga menjadi pedagang kuliner atau pedagang makanan.
Baca Juga
Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Seiring Kepastian PPN 12%, Simak Isinya
Diskon Tarif PPN
Selain bahan makanan, kata dia, pelaku UMKM mendapatkan manfaat dari insentif diskon tarif PPN. "Sebagian besar UMKM kan menggunakan listrik 2.000 watt. Ini bentuk affirmative action yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mengamankan sektor UMKM,” kata dia.
Pelaku UMKM mendapat perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 12 hingga akhir 2025. UMKM yang penjualannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa mendapat insentif, yakni hanya perlu membayar PPh sebesar 0,5%.
“Namun bagi UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta (setahun), itu dikenakan PPH 0%. Jadi, tidak diberikan beban sama sekali,” ucap dia.
Baca Juga
Opsen Pajak, Batu Ujian Pemimpin Daerah Membela Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi

