Kemenko Perekonomian Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Akan Diatur Lewat PP
JAKARTA, investortrust.id – Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebutkan, pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku di awal tahun 2025.
Mulanya, Sesmenko mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah itu tak akan mengubah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, aturan tersebut cukup dilandaskan pada peraturan pemerintah (PP), yang sedang digodok oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
“Pasti kalau perlu berubah PP ya kami revisikan. Kan ada PP Nomor 49 Tahun 2022, yang pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana nanti kami koordinasi,” kata Sesmenko Susiwijono saat ditemui di sela-sela acara Diversifying SEZ Opportunity di Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) yang ditugaskan untuk itu, nanti kami koordinasikan,” sambung dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapan pajak PPN 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, ia menegaskan, penerapan PPN 12% bersifat selektif, yakni hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Baca Juga
Penerapan PPN 12% Bersifat Multitarif, Target Penerimaan Perpajakan Jadi Tantangan
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo menyatakan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Dikatakan, sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, perbankan dan pelayanan umum akan tetap bebas dari pungutan PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. Sementara PPN 12% diterapkan terhadap barang mewah. Hal itu disampaikan Misbakhun seusai bersama perwakilan DPR lainnya bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan kajian mendalam.

