Lembaga Riset Sarankan Pemerintah Terapkan Pajak Orang Superkaya
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga riset dan advokasi kebijakan, The Prakarsa, menyarankan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak bagi orang superkaya atau ultra high-net-worth-individuals (UHNWI). Potensi penambahan penerimaan negara hingga Rp 155,3 triliun.
“Pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan beban pajak. Riset The Prakarsa menunjukkan estimasi dari potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp 78,5 hingga Rp 155,3 triliun, apabila aturan pajak untuk orang dengan kekayaan lebih dari US$ 10 juta atau setara Rp 155 miliar diberlakukan. Ini dengan tarif progresif (bertambah) 1% - 4%,” kata peneliti The Prakarsa Farhan Medio, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Redistribusi Kekayaan
Farhan menjelaskan pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga alat redistribusi kekayaan. Langkah ini sejalan dengan komitmen negara-negara G20 untuk memastikan UHNWI membayar pajak secara adil dan efektif, sebagaimana tertuang dalam G20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration.
Di Indonesia, tandas dia, jumlah UHNWI terus meningkat dan mereka malah mendapatkan banyak keringanan pajak. The Wealth Report 2024 memproyeksikan pertumbuhannya sebesar 34,1%, dari 1.479 individu pada 2023 menjadi 1.984 individu pada 2028.
Tren ini diperkuat oleh struktur pajak yang lebih menguntungkan pendapatan dari modal, seperti keuntungan modal (capital gains) dan dividen. Pendapatan ini umumnya dikenakan tarif pajak lebih rendah, dibandingkan penghasilan kerja.
Di Indonesia, pendapatan kerja (income) atau Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan pajak progresif hingga 35%. Sedangkan pendapatan pasif seperti dividen atau keuntungan modal hanya dikenakan tarif hingga 25%.
Baca Juga
Penaikan Tarif PPN 12% Beratkan Masyarakat Kecil dan Menengah
Hindari Pajak, Tak Bagi Dividen
Selain tarif pajak yang lebih rendah atas pendapatan pasif yang mendominasi kekayaan individu superkaya, mereka juga memanfaatkan strategi penghindaran pajak, seperti menunda realisasi keuntungan modal. Cara lain, tidak membagikan dividen atau menggunakan perusahaan holding untuk mengalihkan keuntungan.
Implikasinya, orang superkaya membayar pajak dengan persentase yang lebih kecil, dibandingkan masyarakat berpenghasilan menengah dan bawah yang mengandalkan pendapatan aktif yang terus tergerus. Pendapatan aktif ini tergerus baik oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PPh.
"Kebijakan kenaikan tarif PPN bersifat regresif, di mana kelompok termiskin harus menanggung dampak yang lebih signifikan dibandingkan kelompok kaya. Kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi," ujar dia.

