Pekerja Informal Masih Tinggi, PPN 12% dan Imbasnya ke Penerimaan Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2024. Berdasarkan data tersebut proporsi pekerja di sektor formal dan informal tercatat masing-masing sebesar 42,05% dan 57,95%.
Peralihan pekerja yang masuk ke sektor formal mulai terlihat pada 2024 ini. Dibandingkan dengan Agustus 2023, kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, proporsi pekerja formal mengalami peningkatan.
Amalia menjelaskan peningkatan pekerja formal pada Agustus 2024 didorong penduduk yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Totalnya, 38,8% dari total penduduk bekerja sebesar 144,64 juta orang.
Tetapi, lonjakan pekerja ke sektor formal tetap tak bisa mengurangi porsi pekerja di sektor informal. Angka pekerja informal tercatat sebesar 83,83 juta orang atau 57,95% dari total penduduk bekerja.
Besarnya pekerja informal ini akan menjadi hambatan bagi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terlebih, pemerintah masih berpendapat bahwa PPN 12% tetap akan diberlakukan pada awal 2025.
Baca Juga
Berdasarkan data Asian Development Bank (ADB) yang dimodelkan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terdapat penurunan VAT Revenue Ratio (VRR) Indonesia sejak 2013. Sejak 2010 hingga 2023, penerimaan VVR Indonesia terjadi pada 2013 di mana penerimaan PPN tercatat sebesar 64,7%. Sementara, pada 2023, rasio ini turun menjadi 57,1%.
“Alasan dibalik penerimaan PPN yang belum terkumpul ini mencakup kesenjangan kebijakan di mana pengecualian PPN atau tarif yang dikurangi mencegah optimalisasi penerimaan dan kesenjangan kepatuhan, di mana wajib pajak gagal mematuhi sepenuhnya persyaratan PPN,” tulis laporan LPEM FEB UI berjudul Indonesia Economic Outlook 2025, yang dikutip Minggu (17/11/2024).
Menurut tim peneliti LPEM FEB UI, pekerjaan informal semakin menghambat kinerja PPN. Pekerjaan informal umumnya melibatkan aktivitas ekonomi di luar sistem pajak formal, yang berarti bahwa sektor informal yang lebih besar mengakibatkan sebagian besar transaksi ekonomi menghindari mekanisme pengumpulan PPN.
“Ketika proporsi tenaga kerja informal dalam perekonomian meningkat, rasio PPN terhadap PDB cenderung menurun,” tulis laporan tersebut.
Dalam penelitian, tarif PPN disebut memiliki hubungan berbentuk kurva U terbalik terhadap penerimaan PPN. Artinya, penerimaan PPN tidak selalu meningkat seiring kenaikan tarifnya.
Jika dibandingkan dengan Survei Sosial-Ekonomi Nasional BPS, perkiraan beban PPN secara umum meningkat dari 3,64% terhadap total belanja pada 2013 menjadi 4,89% pada 2021 ketika tarif PPN masih bernilai 10%. Pada 2022, saat pemerintah Indonesia mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11%, terjadi peningkatan beban PPN.
“Beban PPN pada 2018-2021 berkisar pada rata-rata 4,88%, yang lalu meningkat menjadi 5,45% pada 2022 dan 5,47% pada 2023,” tulis laporan tersebut.
LPEM FEB UI menemukan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% memberi dampak yang cukup regresif. Porsi PPN dalam pengeluaran rumah tangga pada tarif PPN 11% dengan beban ketika tarif 10%. Ketika membandingkan beban PPN 11% (2022-2023) dengan era sebelum COVID-19 (2013-2019), kenaikan tarif PPN menyebabkan kenaikan sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin, sedangkan 20% rumah tangga terkaya mengalami kenaikan yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.
Baca Juga
Bappenas Beri Kode, Tarif PPN 12% Bakal Tetap Dijalankan Presiden Prabowo
Demikian pula, ketika membandingkan beban PPN selama tarif PPN sebesar 11% terhadap tarif 10% selama era COVID-19 (2020-2021), beban PPN untuk 20% rumah tangga terkaya meningkat sebesar 0,55 poin persentase. Sementara itu, untuk 20% rumah tangga termiskin meningkat sebesar 0,71%.
“Kenaikan beban paling berat dirasakan oleh rumah tangga yang berada pada persentil ke-20 hingga ke-22, di mana beban mereka meningkat sebesar 0,91 poin persentase,” tulis laporan tersebut.
LPEM FEB UI menyimpulkan penerapan tarif PPN 12% akan memberi stabilitas fiskal. Tapi, di sisi lainnya, penerapan tarif PPN 12% bakal mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.
“Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan,” tulis penelitian itu.
Tak hanya itu, kenaikan PPN dapat menyebabkan peningkatan tax avoidance atau tax evasion, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi atau pengawasan yang terbatas.

