Cadangan Devisa Oktober US$ 151,2 Miliar, Naik 0,86%
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan cadangan devisa pemerintah Indonesia pada akhir Oktober 2024. Cadev pada akhir Oktober lalu sebesar US$ 151,2 miliar atau naik 0,86% dibanding akhir September 2024.
“Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2024 tercatat sebesar US$ 151,2 miliar. Ini meningkat dibandingkan posisi pada akhir September 2024 sebesar US$ 149,9 miliar,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Usai Trump Dipastikan Menang, Kurs Rupiah Rebound Kamis Pagi
Neraca Transaksi Modal dan Finansial Diprakirakan Surplus
Ramdan menjelaskan kenaikan posisi cadangan devisa tersebut berasal dari penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah. Cadangan devisa ini berada di atas standar kecukupan internasional atau sekitar tiga bulan impor.
“Posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 204 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah,” ucap dia.
Ramdan menyebut, cadangan devisa tersebut masih mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
“Ke depan, BI memandang cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal,” ujar dia.
Ia mengatakan, prospek ekspor Indonesia tetap positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus. Ini sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, yang mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.
“BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal. Hal ini guna menjaga stabilitas perekonomian, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata dia.
Perkuat Devisa Hasil Ekspor
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan akan memperkuat penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagai salah satu penopang cadangan devisa. Suahasil menjelaskan akan mengkaji data penempatan DHE.
“Kita melihat data dan itu nanti dilakukan asesmen,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Terkait insentif tambahan yang akan diberikan, Suahasil menegaskan bahwa selama ini ketika aturan DHE SDA berlaku, maka insentif perpajakan akan diberikan. Meski demikian, Suahasil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah insentif pajak yang dimaksud berupa insentif tambahan atau insentif yang sebelumnya berlaku.
“Selama ini kan jalan sistemnya memberikan insentif pajak,” papar dia.

