Respons Airlangga soal Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Menko Perekonomian
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait dengan perubahan koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Kemenkeu tidak termasuk dalam kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian seperti sebelumnya. Kemenkeu akan berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Catat, Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian
Menurut Airlangga, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Hal ini karena Kemenko Perekonomian tetap akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait dengan kebijakan dan anggaran dari kementerian tersebut maupun kementerian lain di bawah koordinasinya.
"Kalau kebijakan industrial kan pasti ada kebijakan fiskal dan kebijakan perdagangan, jadi pasti koordinasi," ujarnya ketika ditemui oleh awak media di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perubahan jalur koordinasi tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu memastikan tidak ada persoalan.
"Enggak apa-apa kan koordinasi biasa berjalan," ujarnya singkat.
Pada pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kemenkeu masih berada di bawah Kemenko Perekonomian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 139/2024, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan delapan kementerian, tidak termasuk Kemenkeu.
Delapan kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Perpres 139/2024, yakni:
1. Kementerian Ketenagakerjaan,
2. Kementerian Perindustrian,
3. Kementerian Perdagangan,
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal,
7. Kementerian Pariwisata, dan
8. Instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024.
Baca Juga
Ditanya soal Nasib Rumah Dinas DPR yang Dikembalikan ke Negara, Ini Jawaban Kemenkeu
Selaian Kemenkeu, Kementerian lain yang kini sudah tidak berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengalami perubahan nomenklatur. Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Sementara itu, merujuk Pasal 94 Perpres 140/204, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam perpres terpisah.

