Selain Diskon PPN 100%, Pemerintah Tambah Kuota FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan terus memberikan dukungan fiskal terhadap akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain kebijakan perpanjangan masa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah menyetujui penambahan alokasi subsidi pembelian untuk 34.000 unit rumah.
“Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan terbatas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).
Febrio mengatakan, pemberian KPR subsidi bagi MBR secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian KPR subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan penambahan alokasi KPR subsidi, MBR yang dapat memanfaatkan insentif dapat meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
Baca Juga
Resmi! Insentif Bebas PPN Pembelian Properti Diperpanjang hingga Akhir 2024
Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% hingga Juni 2024 dan diperpanjang sebesar 50% sampai dengan Desember 2024.
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," kata dia.
Baca Juga
Penyerapan Tinggi, Menteri Basuki Minta Tambah Kuota FLPP mulai September 2024
Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% secara, ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI). Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023, sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% secara pada triwulan IV-2023 hingga triwulan II-2024.
Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

