OJK: Adopsi AI Mampu Turunkan Kredit Bermasalah Pinjol
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini adopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence mampu untuk menurunkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri teknologi finansial peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, AI digunakan untuk membantu proses analisis profil risiko peminjam atau debitur. Teknologi tersebut mampu memproses data dalam jumlah besar, baik kuantitatif maupun kualitatif, hanya dalam waktu singkat dengan hasil yang lebih akurat.
Oleh karena itu, AI diharapkan mampu mengantisipasi kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh debitur maupun internal lembaga keuangan, termasuk penyelenggara pinjol. "Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu," kata Agusman dalam acara Banking AI Day di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79% pada Juni 2024. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Sementara, outstanding atau pokok pembiayaan pinjol pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan (year on year/YoY) dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.
Agusman menilai, adopsi AI mendorong lembaga keuangan, termasuk penyelenggara pinjol berkonsentrasi pada upaya mitigasi risiko, alih-alih menggencarkan penagihan pinjaman kepada debitur.
Baca Juga
OJK Prediksi Pembiayaan Modal Ventura Capai Rp 18,18 Triliun di Tahun Ini
"AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan, dalam merekam mitigasi risiko ke depan yang perlu kita jaga dengan baik," ujar Agusman.
Tentu saja, adopsi AI oleh lembaga keuangan, termasuk penyelenggara pinjol tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat kode etik yang harus dipatuhi, antara lain berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan
“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko,” tuturnya.

