Dirjen Kekayaan Negara Ungkap Alasan Target Sitaan BLBI Mengecil Jadi Rp 2 Triliun di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan alasan target penyitaan aset dari obligor pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) turun menjadi Rp 2 triliun tahun 2025.
Dia menjelaskan angka yang mengecil itu, karena jumlah aset yang disita juga sudah berkurang. “Ya makin ke sini, kan kita menyisir yang kecil. Yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan,” ujar Rionald di Gedung Nusantara I, MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald menjelaskan, upaya penyitaan terus dilakukan untuk mengejar aset obligor yang bernilai besar. “Kalau soal case-nya itu memang tidak mudah,” kata dia.
Baca Juga
Melihat perkembangan yang ada, Rionald mengusulkan, pembentukan komite untuk mengatasi penyitaan aset BLBI. Dia mengatakan usulan ini masih bersifat opsi. “Kalau secara formal kan satgasnya berakhir keputusan formalnya ya. Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu komite tetaplah karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang akan berakhir 31 Desember 2024. Ini karena masih terdapat hak negara atas debitur yang belum diselesaikan.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto mengatakan untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan peraturan presiden (perpres).
Baca Juga
Kemhan Dapat Limpahan Aset Eks BLBI Terbesar, Setara Rp 2,42 Triliun
“Substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor dan debitur,” kata Hadi, di kantor Kementerian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Hadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Saran ini diajukan agar implementasinya pemanfaatan dan pendayagunaan aset yang dikuasai.

