Kemenkeu Bidik Rampasan Aset BLBI Rp 2 Triliun pada 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pelaksanaan sita aset obligor pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 2 triliun pada 2025.
“Target 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya ditargetkan masuk kas negara Rp 500 miliar, penguasaan fisik Rp 500 miliar, dan penyitaan Rp 1 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan I (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung Nusantara I, MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Suahasil mengatakan, target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 10,25 miliar. “Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang direncanakan membutuhkan alokasi anggara sekitar Rp 10,25 miliar,” ujar dia.
Baca Juga
Dia menjelaskan, anggaran Rp 10,25 miliar akan dimanfaatkan untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti satgas BLBI. Selain itu, anggaran itu dilakukan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dia mengatakan, anggaran diperlukan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi. Anggaran itu juga diperlukan untuk pelatihan peningkatan kemampuan pemetaan aset dengan bekerja sama bersama pemerintah Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, hingga 5 September 2024, Suahasil mengatakan, total aset yang disita dari obligor kasus BLBI telah mencapai Rp 38,88 triliun.
Baca Juga
Satgas BLBI Siasati Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku Dilelang
Capaian tersebut terdiri atas PNBP ke kas negara Rp 1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan Rp 18,13 triliun. Ketiga, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun. Keempat, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah Rp 5,93 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai Rp 3,77 triliun.
“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan; inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang, penetapan PP No 28 tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” ucap Suahasil.
Baca Juga
Seperti diketahui, pada Juli 2024, pemerintah memperpanjang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang akan berakhir 31 Desember 2024. Ini karena masih terdapat hak negara atas debitur yang belum diselesaikan.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan peraturan presiden (perpres).

