Menkeu Jelaskan Alasan Kenaikan Subsidi dan Kompensasi Energi 17,8% pada APBN 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan kenaikan subsidi dan kompensasi energi sebesar 17,8% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dia menyebut subsidi energi pada RAPBN 2025 tercatat sebesar Rp 394,3 triliun.
“(Naik) dibandingkan penganggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2024, yang hanya Rp 334,8 triliun. Kenaikan subsidi dan kompensasi energi untuk 2025 terjadi karena pengaruh harga minyak, nilai tukar, dan volume bahan bakar subsidi (BBM). Ini termasuk LPG 3 kilogram, minyak mentah, dan listrik untuk rumah tangga miskin,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Banggar DPR Minta Asumsi Kurs di RAPBN 2025 diubah Jadi Rp 15.900/US$
Subsidi Pupuk Melonjak
Sementara itu, kata Bendahara Negara, subsidi non-energi juga mengalami kenaikan signifikan. Ini dipengaruhi oleh subsidi untuk pupuk yang naik signifikan menjadi 8-9 juta ton tahun mendatang.
“Kita lihat kenaikan anggaran subsidi non-energi adalah mencapai 35,5%. Growth disumbangkan subsidi pupuk yang melonjak cukup signifikan, sesuai dengan tema untuk meningkatkan ketahanan pangan,” kata dia.
Baca Juga
Selain subsidi pupuk, Sri Mulyani menjelaskan, dukungan untuk UMKM diperkuat melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM, terutama bagi petani dan nelayan. Selain itu, subsidi kredit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami juga mencanangkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk beberapa sektor usaha. Seperti tahun ini, kita melakukan untuk sektor perumahan,” kata dia.
Dalam Buku II Nota Keuangan, subsidi non-energi direncanakan sebesar Rp 104,5 triliun. Subsidi non-energi tersebut terdiri dari subsidi pupuk Rp 44,15 triliun, subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp 7,96 triliun, subsidi bunga kredit program Rp 44,2 triliun, dan subsidi pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,16 triliun.
“Subsidi pupuk diberikan untuk mendorong produktivitas petani kecil dan mengurangi biaya usaha tani, serta untuk mendukung ketahanan pangan. Dalam hal ini, petani yang dimaksud adalah petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang terdaftar dalam eRDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Pemberian Subsidi Pupuk tahun 2025 diberikan untuk jenis pupuk tertentu pada komoditas prioritas,” papar Buku II Nota Keuangan.

